Teheran-Humas: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., melalukan kunjungan kerja (kunker) ke Teheran, Republik Islam Iran pada 5 september 2022 sampai 9 September 2022. Kunjungan ini merupakan Undangan dari Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran Republik Islam Iran (The Judiciary of The Islamic Republic of Iran). Ini merupakan kunker kenegaraan pertama yang dilakukan Ketua Mahkamah Agung RI ke wilayah Asia Selatan Tengah yaitu negara Republik Islam Iran.
Dalam kunker tersebut, Ketua MA didampingi oleh: Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H., Hakim Yustisial Dr. H. Armansyah, Lc.., M.H dan Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., L.L.M., Ph.D .
Tujuan dari kunker ini adalah untuk saling bertukar informasi dan pengalaman tentang peradilan modern berbasis elektronik.
Selama 3 hari di Teheran, delegasi mengadakan pertemuan dengan Presiden Republik Islam Iran, Ayatollah Dr. Seyed Ebrahim Raeisi, Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran), Gholamhossein Mohseni Eje’i, serta Ketua Mahkamah Agung Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran), Ahmad Mortazavi Moghadam.
Dalam pertemuan tersebut, Katua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. memperkenalkan konsep peradilan modern berbasis teknologi Informasi yang saat ini telah dipraktekkan di Indonesia dan terus dikembangkan dari waktu ke waktu. Ketua MA menjelaskan bagaimana aplikasi seperti e-court, e-litigasi, e-litigasi pidana serta e-berpadu telah mengubah wajah peradilan Indonesia menjadi lebih modern dan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia.
“Peradilan Indonesia akan terus berinovasi serta belajar dari pengalaman yang ada di negara-negara lainnya, termasuk Iran,” tegas Ketua MA
Sementara itu, Presiden Ayatollah Dr. Seyed Ebrahim Raeisi, mengungkapkan kegembiraannya atas kedatangan delegasi peradilan Indonesia. Ia menuturkan bahwa selama ini Indonesia dan Iran telah menjalin berbagai kerja sama yang konstruktif di berbagai bidang seperti ekonomi dan perdagangan di tingkat regional maupun internasional. Menurutnya, hubungan yang baik ini dilatarbelakangi oleh berbagai kesamaan di antara kedua negara, utamanya kemiripan budaya dan keyakinan.
“Semoga kedatangan delegasi ini membuka hubungan baru di antara kedua negara di bidang hukum dan peradilan”. Ujar Raeisi yang juga merupakan mantan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran tersebut.
Ketua Mahkamah Agung juga melakukan pertemuan dengan Ketua Lembaga Kehakiman Republik Islam Iran (The Judiciary of Islamic Republic of Iran) yang merupakan lembaga yudikatif setingkat Mahkamah Agung di Indonesia. Gholamhossein Mohseni Eje’i selaku Ketua sangat bergembira atas kedatangan delegasi Indonesia dan menuturkan bahwa hubungan diplomatik Indonesia dan Iran telah berlangsung selama 70 tahun dan perlu terus ditingkatkan.
Di sela-sela perbincangan, Eje’i memperkenalkan sistem peradilan di negaranya. Ia menjelaskan bahwa Ketua The Judiciary of Islamic Republic of Iran dipilih langsung oleh Pemimpin Tertinggi/Supreme Leader (Magham-e Moazzam-e Rahbari) Republik Islam Iran. Ejei juga menjelaskan bahwa selanjutnya pemilihan para pimpinan, hakim dan aparatur peradilan, baik di Tingkat Pertama, Banding hingga Mahkamah Agung, diserahkan sepenuhnya kepada The Judiciary of Islamic Republic of Iran selaku lembaga yudikatif dan bebas dari campur tangan legislatif maupun eksekutif.
Ejei juga menjelaskan bahwa selain peradilan, beberapa lembaga negara juga berada di bawah The Judiciary of Islamic Republic of Iran, di antaranya seperti Lembaga Inspeksi Negara (yang berwenang menangani kasus-kasus korupsi, seperti halnya KPK di Indonesia) serta Lembaga Pencatatan Akta. Selain itu, Ejei menjelaskan bahwa sejak 2 dekade terakhir, Iran juga telah membentuk Dewan Penyelesaian Sengketa (Shora Halle Ekhtelaf) yang berfungsi menyelesaikan masalah-masalah secara damai sehingga tidak perlu dibawa ke persidangan. Lembaga ini serupa dengan lembaga mediasi yang dikenal di Indonesia. Hanya saja, Shora Halle Ekhtelaf dapat memediasi segala jenis perkara, baik perdata maupun pidana.
“Lembaga ini lahir dari inisiatif masyarakat, dan sangat berperan dalam mengurangi jumlah perkara yang masuk ke pengadilan”. Tutur Eje’i.
Terkait penerapan teknologi informasi di pengadilan, Eje’i menjelaskan bahwa Iran juga telah menerapkan peradilan elektronik secara luas. Eje’i menuturkan bahwa mayoritas gugatan sudah didaftarkan secara elektronik, meski persidangannya terkadang masih secara konvensional di pengadilan. Sedangkan penyampaian putusan 90% sudah melalui sarana elektronik. Bahkan, jangkauan penggunaan IT juga mencakup tahanan dan narapidana.
“Pemeriksaan terhadap tahanan juga telah menggunakan teleconference. Bahkan, para tahanan juga dapat berhubungan dengan keluarganya di luar melalui telaconference”. Pungkas Eje’i.
Sementara pertemuan dengan Ketua Mahkamah Agung Republik Islam Iran (The Supreme Court of Islamic Republic of Iran) dilangsungkan dalam jamuan di Diplomatic Club. Dalam kesempatan tersebut, Ketua Mahkamah Agung Iran, Ahmad Mortazavi Moghadam, menjelaskan bahwa Mahkamah Agung merupakan otoritas peradilan tertinggi di Iran. Selain berwenang mengadili perkara pada tingkat terakhir, Mahkamah Agung juga bertugas mengawasi putusan pengadilan dan bertanggung jawab menciptakan tren keseragaman dalam putusan dan proses peradilan.
Selain melakukan pertemuan dengan Presiden dan pejabat tinggi peradilan Iran, delegasi juga melakukan ramah tamah dengan Perwakilan Republik Indonesia di Teheran. Bertempat di Wisma Duta Indonesia, Duta Besar LBBP Republik Indonesia untuk Republik Islam Iran dan Republik Turkmenistan, Ronny Prasetyo Yuliantoro bersama para diplomat dan staff KBRI mengadakan pertemuan dalam nuansa kekeluargaan. Di kesempatan itu, Ketua Mahkamah Agung RI menyapa para WNI serta pelajar Indonesia yang menimba ilmu di Iran yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. (ARM/ABJ/Humas)