Berita MA RI

PERESMIAN NEW COMMAND CENTER DAN 5 INOVASI APLIKASI PTA BENGKULU OLEH KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA DARING

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama merangkap Plt Sekretaris meresmikan New Command Center dan 5 inovasi aplikasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu secara daring, pada hari Senin, 14/12/2020, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.

Dalam pidato sambutannya, KMA mengatakan pemanfaatan teknologi informasi adalah keniscayaan yang tidak bisa dielakkan. Karena itu patut kita syukuri, bahwa Mahkamah Agung telah menggagas langkah-langkah transformasi digital sejak jauh hari melalui modernisasi peradilan sampai dengan penerapan e-court dan e-litigation. Meski awalnya tidak dirancang untuk merespons situasi pandemi dan keadaan luar biasa semacamnya, namun semata-mata sebagai implementasi modernisasi lembaga peradilan yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Visi Mahkamah Agung yang dirumuskan sepuluh tahun lalu itu, kini telah terbukti memberi manfaat yang amat besar bagi lembaga peradilan dalam mengantisipasi masa-masa krisis seperti sekarang ini.

Dalam kesempatan ini M.Syarifuddin juga berpesan agar kehadiran rangkaian 5 (lima) aplikasi digital ini difungsikan sepenuhnya untuk menunjang kinerja Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu semakin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik yang akan berdampak langsung pada kepuasan publik atas layanan peradilan. Karenanya, aplikasi-aplikasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik perlu disosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan.

Adapun kelima inovasi aplikasi  Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu tersebut, adalah :

  1. INTERPLAY-ONLINE (Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Online);
  2. SIRANDING (Aplikasi Pelayanan Perkara Banding);
  3. SIJURANG (Sistem Informasi Pengajuan Realisasi Anggaran);
  4. SIMONZI (Aplikasi Monitoring Zona Integritas);
  5. SIDOIKU (Sistem Dokumentasi dan Informasi Keuangan);

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu vorpoost Mahkamah Agung di wilayahnya, perlu memperhatikan dan meningkatkan tugas penting pengadilan tingkat banding dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim dan aparatur peradilan di daerah. Oleh karena itu, melalui New Command Center yang hari ini diresmikan, saya berharap tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung di wilayah Provinsi Bengkulu dapat terlaksana secara maksimal”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Diakhir sambutannya, KMA mengutarakan kepada para hakim dan segenap aparatur peradilan di daerah, agar kita selalu bekerja dengan cerdas, ikhlas dan berintegritas, sebagaimana tersurat dalam tema peringatan ulang tahun Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kali ini. Kerja cerdas menuntut kita untuk selalu belajar, meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme, sehingga setiap putusan yang kita buat senantiasa lahir dari basis intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun bekerja ikhlas bermakna agar kita berbuat dan melayani dengan semangat tanpa pamrih.

Acara peresmian dengan tema ‘PTA Bengkulu Menuju Optimalisasi Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Peningkatan Pelayanan Publik Yang Cerdas, Ikhlas, Dan Berintegritas’  ini juga diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia dan Mahkamah Syariah Aceh secara daring. (Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA PEMBUKAAN PELATIHAN SERTIFIKASI HAKIM LINGKUNGAN HIDUP ANGKATAN XI & WEBINAR INTERNASIONAL SECARA DARING

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH membuka acara Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup angkatan XI dan webinar Internasional secara daring, pada hari Jum’at, 11/12/2020, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.

Dalam sambutannya Ketua Mahkamah Agung mengatakan sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup ditujukan untuk meningkatkan efektifitas penanganan perkara-perkara lingkungan hidup di pengadilan sebagai bagian dari upaya perlindungan lingkungan hidup serta pemenuhan rasa keadilan. Dengan mengikuti sertifikasi ini, para peserta diharapkan dapat memiliki kompetensi inti Hakim Lingkungan Hidup yang mencakup tiga komponen: pengetahuan, keterampilan atau kemampuan, dan ciri kepribadian yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas hakim lingkungan hidup.

Lebih lanjut, M.Syarifuddin mengungkapkan melalui pelatihan dan pengayaan materi tersebut, Saya berharap, para peserta mampu menyadari bahwa konsep perlindungan lingkungan bukan semata-mata untuk manusia, juga mahluk hidup lain seperti hewan dan tumbuhan. Oleh karenanya, putusan terkait lingkungan diharapkan dapat melindungi masyarakat dan alam, sekaligus berperan penting menyeimbangkan kepentingan pelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan (in dubio pro natura).

penyajian materi pelatihan ini menghadirkan narasumber: Justice Brian J. Preston, Chief Judge of Land and Environment Court, Sydney, Australia, dan Prof. Ben Boer akademisi dan ahli di bidang hukum lingkungan dari Sydney University, Australia dan Guru Besar Universitas Wuhan-China.

Diakhir sambutannya KMA, berharap kepada para peserta Pelatihan agar dapat memanfaatkan peluang berbagi dan memperluas pengetahuan dengan fokus mengikuti setiap agenda pembelajaran dan bersikap aktif dan partisipatif dalam diskusi-diskusi. Setelah Pelatihan ini usai, diharapkan para Hakim tetap berusaha meningkatkan pengetahuan secara mandiri, dengan memperbanyak membaca dan mengikuti perkembangan kebijakan serta yurisprudensi, juga konvensi internasional di bidang lingkungan hidup.

Pelatihan Sertifikasi Hakim Lingkungan Hidup  untuk para Hakim Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama dari Lingkungan Peradilan Umum  dan  lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara seluruh Indonesia, selain menjadi program nasional, juga didukung bantuan dari negara Norwegia melalui Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL).

Acara pelatihan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Ketua Kamar Perdata dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Badan Peradilan. (Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG MENERIMA KUNJUNGAN DUTA BESAR IRAN UNTUK INDONESIA

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi oleh Ketua Kamar Agama Dr. Amran Suadi, SH., MH., MM, serta Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama merangkap Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH, menerima kunjungan Duta Besar (DUBES) Iran untuk Indonesia Mohammad Azad pada hari Kamis, 10/12/2020, bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung.

Dalam pertemuan ini, Mohammad Azad menyampaikan ucapan selamat atas kepemimpinan M. Syarifuddin, sebagai Ketua Mahkamah Agung, serta apresiasi hubungan kerjasama yang terjalin selama 70 tahun antara iran dan Indonesia, sehingga pertemuan ini akan membuka jalan bagi hubungan dan kerja sama yang lebih erat di bidang keadilan.

Lebih lanjut Kedubes Iran menyampaikan Undangan kepada Mahkamah Agung Indonesia untuk mengunjungi Mahkamah Agung Iran khususnya dibidang optimaliasi layanan peradilan dengan penggunaan sarana informasi teknologi. Kunjungan kehormatan tersebut akan disepakati pada waktu yang tepat dan juga mendiskusikan keberlanjutan perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.

Disamping itu, Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan ucapan selamat atas kepempiminan Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohammad Azad, serta menyambut baik untuk memperkuat kerja sama di bidang peradilan serta mengembangkan keterampilan kedua belah Pihak dan meningkatkan profesionalisme, serta studi banding di bidang hukum dan peradilan dan bidang-bidang lain sesuai dengan kepentingan bersama. Kunjungan kehormatan dan serta studi banding tersebut akan disepakati pada waktu yang tepat.

Terakhir M.Syarifuddin, menyampaikan apresiasi untuk mendiskusikan keberlanjutan perjanjian ekstradisi antara Antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran.

Diakhir pertemuan ini, Dubes Iran untuk Indonesia dan juga Ketua Mahkamah Agung melakukan tukar menukar plakat. (Humas)

MAJELIS KEHORMATAN HAKIM (MKH) BERIKAN SANKSI BERUPA NON PALU SELAMA DUA TAHUN

Jakarta – Humas : Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI mengadakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH), pada hari Kamis, (10/12/2020) di Ruang Wiryono Prodjodikoro, Gedung Mahkamah Agung RI. Duduk sebagai Terlapor adalah  Hakim berinisial IS yang saat ini bertugas di salah satu pengadilan agama di wilayah Jawa Timur, yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Berikut adalah Anggota Majelis Kehormatan Hakim yang susunannya terdiri dari 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI dan 4 (empat) orang anggota Komisi Yudisial RI. Adapun susunannya terdiri dari :

  1. Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. (Ketua Kamar Agama sebagai Ketua Majelis Kehormatan Hakim)
  2. Dr.H. Purwosusilo, S.H., M.H. (Hakim Agung sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  3. Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H. (Hakim Agung, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  4. Prof. Dr. Aidul Firiciada Azhari, S.H., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  5. Sukma Violetta, SH., LL.M (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  6. Dr. Sumartoyo, SH., M.Hum (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)
  7. Dr. Joko Sasmito, SH.,MH (Anggota Komisi Yudisial, sebagai Anggota Majelis Kehormatan Hakim)

Terlapor didampingi oleh Tim Pembela dari Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang terdiri dari Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., Abdurrahman Rahim, S.H., M.H., Marta Satria Putra, S.H.., M.H., serta Irwan Rosady, S.H.

Dalam proses sidang MKH, Terlapor mengajukan saksi dan bukti surat serta menyampaikan pembelaanya secara lisan berupa pengakuan, penyesalan dan permohonan maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya serta berjanji akan berubah menjadi pribadi yang baik.

Setelah mendengar keterangan Terlapor dan pembelaan Tertulis dari Tim Pembela, Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)  yang dipimpin oleh Ketua Majelis Dr.H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. membacakan putusan yang amarnya “Menyatakan Terlapor terbukti bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi non palu selama 2 (dua) tahun di Pengadilan Tinggi Agama Makassar”. (Humas)

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA WEBINAR PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

KETUA MAHKAMAH AGUNG MEMBUKA ACARA  WEBINAR PERSIDANGAN PIDANA SECARA ELEKTRONIK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HAK ASASI MANUSIA

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH didampingi oleh Ketua Kamar Pidana, Dr. Suhadi, SH., MH membuka acara webinar mengenai Persidangan Pidana Secara Elektronik dan Implikasinya terhadap Hak Asasi Manusia, pada hari Kamis, 10/12/2020, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.

 Webinar ini merupakan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik kepada aparat penegak hukum, pemangku kebijakan terkait dan publik.

 

Dalam sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyatakan bahwa merespon situasi Pandemi COVID-19 yang merebak di awal tahun 2020, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya, sebagaimana terakhir kali diubah dengan SEMA No. 6 Tahun 2020. Melalui SEMA ini, Mahkamah Agung menginstruksikan perkara-perkara perdata, agama dan tata usaha negara disidangkan melalui E-Litigasi atau persidangan secara elektronik. Terkait perkara pidana, jinayat, dan pidana militer, Mahkamah Agung menginstruksikan persidangan selama masa pandemi COVID-19 tetap dilaksanakan seperti biasa di pengadilan, khusus untuk perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan masa penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi selama masa pencegahan penyebaran COVID-19. Untuk perkara-perkara dengan terdakwa yang masa penahanannya masih dapat diperpanjang, maka persidangan ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19.

Lebih lanjut KMA mengungkapkan permasalahan dalam pelaksanaan sidang pidana di masa pandemi. Pertama, kesulitan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa yang ditahan secara langsung ke dalam ruang sidang karena kebijakan Menteri Hukum dan HAM yang tidak mengizinkan tahanan ke luar Rumah Tahanan. Kedua, persidangan perkara pidana yang sulit untuk ditunda hingga masa pandemi COVID-19 berakhir mengingat adanya batas waktu penahanan terdakwa yang erat kaitannya dengan hak asasi para terdakwa.

“sebagai upaya mencari solusi atas permasalahan yang timbul tersebut, pada tanggal 13 April 2020, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM mengesahkan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference. Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan sebagai respon atas kondisi penyebaran COVID-19 yang semakin meluas dan mengkhawatirkan terhadap proses penegakan hukum, terutama peradilan pidana”, ujar M.Syarifuddin.

Diakhir sambutannya KMA mengatakan, Mahkamah Agung memilih hari ini yang bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia untuk melakukan sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2020, karena melalui PERMA ini kami ingin memberikan jaminan peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial), yang merupakan jaminan bagi perlindungan hak bagi setiap orang dalam proses peradilan. Secara khusus, PERMA ini bertujuan menjamin hak-hak terdakwa untuk secepatnya mendapatkan kepastian hukum atas tindak pidana yang didakwakan padanya melalui persidangan tanpa penundaan yang tidak semestinya. Perma ini juga menegaskan jaminan bahwa Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum dapat berkomunikasi secara langsung dan diberikan waktu dan fasilitas yang memadai untuk menyiapkan pembelaan sebagaimana yang diatur dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang sudah diratifikasi dengan UU No. 12 Tahun 2005 beserta Komentar Umum ICCPR No. 32.

Acara Webinar ini terselenggara atas kerjasama antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP). (Humas)

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
326
340
1957
1124286
16727
16107
1129561

Your IP: 3.23.102.79
2024-12-26 14:50

Pencarian