Berita MA RI

Bantahan dan Klarifikasi

 

BANTAHAN DAN KLARIFIKASI

 

Jakarta - Humas MA: Sehubungan dengan beredarnya informasi lewat Whatsapp yang seolah-olah mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo memberikan disposisi kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Zarof Ricar, untuk menghadiri acara Rakernas Peningkatan Mutu dan Kinerja Hakim di Nusa Dua Denpasar pada tanggal 24-25 Agustus 2019, disampaikan kepada seluruh aparatur pengadilan di seluruh Indonesia bahwa setelah dikonfirmasi kepada kedua pejabat tersebut, informasi tersebut tidak benar dan Mahkamah Agung tidak mengadakan atau pun memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Pembentukan Tim Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung RI

 

PEMBENTUKAN TIM SATUAN TUGAS SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

 

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Pembentukan TIN Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung  RI, Nomor 476/SEK/SK/VII/2019 Tanggal 1 JUli 2019 dan Daftar Nama TIN Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Mahkamah Agung RI  sebagai berikut :

Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Perihal Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi

 

SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI PERIHAL SURVEI HASIL PELAKSANAAN REFORMASI BIROKRASI

 

Jakarta-Humas, Selasa,30 Juli 2019. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 1142/SEK/OT.01.1/7/2019 Tertanggal 29 Juli 2019, Perihal Survei Hasil Pelaksanaan Reformasi Birokrasi. 

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan yang dilakukan survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.2.Para Ketua /Kepala Pengadilan Tingkat Pertama  pada Empat Lingkungan Peradilan yang dilakukan survei Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  di Seluruh Indonesia.

Badan Diklat MA dan IKAHI Adakan Seminar Nasional Tentang Contempt of Court

 

BADAN DIKLAT MA DAN IKAHI ADAKAN SEMINAR NASIONAL TENTANG CONTEMPT OF COURT

 

Jakarta - Humas MA: Peristiwa yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Juli 2019 lalu, di mana seorang oknum advokat memukul hakim yang sedang membacakan putusan bukanlah kejadian yang melecehkan dunia peradilan yang pertama terjadi di Indonesia. Sebelumnya pernah pula terjadi kejadian serupa, antara lain pembakaran gedung pengadilan Negeri Larantuka pada 15 November 2003, penusukan hakim di Pengadilan Agama Sidoarjo pada 21 September 2005, pembakaran Gedung Pengadilan Negeri Maumere pada 22 September 2006,  kerusuhan di dalam gedung Mahkamah Konstitusi pada 14 November 2014 dan yang lainnya. Kejadian-kejadian tersebut merupakan contempt of court dan tentu mengganggu jalannya proses persidangan yang memprihatinkan kehidupan hukum di Indonesia dan menyebabkan menurunnya wibawa peradilan serta dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Akibatnya, pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan menjadi terganggu.

Menanggapi hal tersebut Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Latihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung bekerja sama dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyelenggarakan seminar nasional tentang Peran Undang-undang Contempt of Court (CoC) di Hotel Holiday Inn, Jakarta pada Kamis, 1 Agustus 2019.

Kepala Balitbang Diklat Kumdil, Dr. Zarof Ricar, S.H., S.Sos., M.Hum, mengatakan bahwa tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk membina hakim dalam menjaga integritas dan meningkatkan kapabilitas dan kualitas dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada dunia peradilan.

Acara yang dihadiri oleh ratusan peserta yang berasal dari hakim, pengacara, jaksa, akademisi, jurnalis dan mahasiswa ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH. Dalam keynote speechnya, Dr. Sunarto mengatakan bahwa Pengadilan merupakan lembaga yang berfungsi untuk mengkoordinasi sengketa-sengketa yang terjadi dalam masyarakat, dan merupakan ‘rumah pengayom’ bagi masyarakat pencari keadilan yang mempercayai jalur litigasi serta dianggap sebagai ‘perusahaan keadilan’ yang mampu mengelola sengketa dan mengeluarkan produk keadilan yang bisa diterima oleh semua masyarakat. Oleh karena itu, sejatinya tugas dan fungsi pengadilan tidak sekadar menyelesaikan sengketa, tetapi juga menjamin suatu bentuk ketertiban umum dalam masyarakat.

Terjadinya peristiwa-peristiwa yang menurunkan wibawa peradilan, menurut mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah itu merupakan ekspresi ketidakpercayaan publik kepada proses peradilan yang sedang berjalan. Padahal, menurut Sunarto Mahkamah Agung telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan publik kepada pengadilan melalui sejumlah regulasi berupa Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung, hingga pembentukan kelompok kerja peningkatan kepercayaan publik, dan yang terakhir Mahkamah Agung juga mengakomodir berbagai masukan saran dan kritik melalui program #MARI Mendengar yang pada edisi perdana mengambil tema Perempuan dan Anak.

Berbagai program, menurut pria asal Madura tersebut menunjukkan Mahkamah Agung terbuka atas setiap saran, maka idealnya tidak ada lagi kejadian-kejadian yang mengarah pada pencemoohan, rongrongan, dan penghinaan terhadap pengadilan sebagaimana yang disebutkan di atas.

Kejadian seperti di PN Jakarta Pusat dan yang lainnya itu menandakan bahwa mereka datang ke pengadilan bukan untuk mencari keadilan dan kebenaran, tetapi mencari pembenaran. Hal ini  menurut Sunarto bahwa pemerintah dan DPR RI  tidak memiliki pilihan lain, kecuali membuat UU Contempt Of Court, UU ini tidak hanya untuk pihak peradilan, tetapi juga untuk para pencari keadilan. Kesadaran dan pendidikan tidak cukup untuk mencegah masyarakat untuk tidak melakukan contempt of court. “CoC adalah untuk kepentingan umum, bukan hanya hakim, jaksa, dan polisi, namun juga kepentingan seluruh masyarakat pencari keadilan,” tegas Sunarto.

Hadir sebagai narasumber yaitu, Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Bagir Kanan, SH., MH, Ketua Komisi Yudisial Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum, anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si, dan akademisi dan praktisi hukum Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., MA., Ph.D.  Acara ini dimoderatori Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Abdurrahman Rahim, SH.,MH. (azh/RS)

 

Sumber: [mahkamahagung.go.id]

Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Perihal Penyelenggaraan Upacara Bendera Ulang Tahun MA ke 74, Upacara Bendera Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 dan Partisipasi Menyemarakan Bulan Kemerdekaan

 

SURAT SEKRETARIS MAHKAMAH AGUNG RI PERIHAL PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA ULANG TAHUN MA KE -74, UPACARA BENDERA HARI KEMERDEKAAN

REPUBLIK INDONESIA KE - 74 DAN PARTISIPASI MENYEMARAKAN BULAN KEMERDEKAAN

 

Jakarta-Humas, Selasa,30 Juli 2019. Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 1131/SEK/HM.01.2/7/2019 Tertanggal 26 Juli 2019, Perihal Penyelenggaraan Upacara Bendera Memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI ke - 74, Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor : 1132/SEK/HM.01.2/7/2019 Tertanggal 26 Juli 2019, Perihal Upacara Bendera dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke - 74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019, dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI dengan Nomor :1133/SEK/HM.01.2/7/2019 Tertanggal 26 Juli 2019, Perihal Partisipasi Menyemarakan Bulan Kemerdekaan. 

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
271
638
909
1273100
5321
26486
1278421

Your IP: 216.73.216.191
2025-06-09 08:34

Pencarian