1. | Pengertian |
Penyelesaian Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. | |
2. | Dasar Hukum |
Dasar hukum pelaksanaan gugatan sederhana di Pengadilan Agama Kajen Kelas I.B adalah :
|
|
3. | Ruang Lingkup |
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Termasuk di dalamnya adalah perkara ekonomi syari’ah. Namun tidak mencakup perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sengketa hak atas tanah. | |
Diatur pula dalam Perma tersebut bahwa :
|
|
4. | Pelaksanaan Penyelesaian Gugatan Sederhana |
Penggugat mengajukan gugatannya di kepaniteraan Pengadilan atau melalui pendaftaran elektronik atau dapat mendaftarkan gugatannya dengan mengisi blangko gugatan yang disediakan di kepaniteraan. Blangko gugatan berisi keterangan mengenai :
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan. Dengan proses penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama. Adapun tahapan-tahapannya adalah sebagai berikut :
Saat hal pemeriksaan pendahuluan, Hakim berwenang untuk menetapkan apakah perkara yang diajukan termasuk dalam gugatan sederhana atau tidak. Manakala Hakim berpendapat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka Hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa panjar perkara kepada penggugat. |