Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut: 

  1. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
  2. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
  3. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
  4. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

Sumber: SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011

 


Print   Email