PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
No | Jenis Perkara |
1 | Cerai Gugat |
2 | Cerai Talak |
3 | Gugatan Harta Bersama |
4 | Gugatan Waris |
5 | Itsbat Nikah (Voluntair) |
A. CERAI GUGAT | |||
1. | Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri/kuasanya): | ||
♦ | Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 73 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); | ||
♦ | Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki tentang tata cara membuat surat gugatan (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); | ||
♦ | Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Tergugat. | ||
2. | Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki: | ||
♦ | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); | ||
♦ | Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); | ||
♦ | Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (pasal 73 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); | ||
♦ | Bila Penggugat dan Tergugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 73 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | ||
3. | Gugatan tersebut memuat: | ||
♦ | Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat; | ||
♦ | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | ||
♦ | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | ||
4. | Gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) | ||
5. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg) | ||
6. | Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama Bolaang Uki. |
B. CERAI TALAK | |||
1. | Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami/kuasanya): | ||
♦ | Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) | ||
♦ | Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki tentang tata cara membuat surat permohonan (pasal 119 HIR 143 Rbg jo pasal 58 UU nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) | ||
♦ | Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat gugatan tersebut harus atas persetujuan Termohon. | ||
2. | Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki: | ||
♦ | Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006); | ||
♦ | Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (2) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006) | ||
♦ | Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (pasal 66 ayat (3) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | ||
♦ | Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta pusat (pasal 66 ayat (4) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | ||
3. | Permohonan tersebut memuat: | ||
♦ | Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; | ||
♦ | Posita (fakta kejadian dan fakta hukum); | ||
♦ | Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita). | ||
4. | Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama, dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (pasal 66 ayat (5) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). | ||
5. | Membayar biaya perkara (pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo pasal 89 UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006. Bagi yang tidak mampu, dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo (pasal 237 HIR, 273 Rbg) | ||
6. | Pemohon dan Termohon atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah. | ||
C. GUGATAN HARTA BERSAMA |
|
D. GUGATAN WARIS |
|
E. ITSBAT NIKAH (VOLUNTAIR) |
|