PROSEDUR BERPERKARA PENINJAUAN KEMBALI (PK)
-
Pemohon mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Bolaang Uki.
-
Pengajuan Peninjauan Kembali dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari sesudah Penetapan/Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru. Apabila alasan Peninjauan Kembali berdasarkan adanya bukti baru (Novom), maka bukti baru tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh Pejabat yang berwenang.
-
Pemohon membayar biaya Peninjauan Kembali, dan biaya Peninjauan Kembali untuk Mahkamah Agung dikirim oleh Bendaharawan Penerima melalui Bank.
-
Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki memberitahukan permohonan Peninjauan Kembali kepada pihak lawan dan menyampaikan salinan permohonan Peninjauan Kembali beserta alasan-alasan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 hari.
-
Pihak lawan mengajukan jawaban terhadap alasan Peninjauan Kembali dalam tenggang waktu 30 hari setelah tanggal diterimanya alasan Permohonan Peninjauan Kembali.
-
Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki mengirimkan berkas Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dalam bentuk bundel A dan bundel B selambat-lambatnya 30 hari setelah diterimanya jawaban.
-
Panitera Mahkamah Agung, menyampaikan salinan Putusan Mahkamah Agung kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki, dan Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki membaca putusan Peninjauan Kembali tersebut sebelum diserahkan kepada para pihak.