Tahapan suatu perkara dalam Persidangan
Tahap Pertama, UPAYA DAMAI Majelis Hakim akan berusaha menasehati para pihak untuk berdamai.
Tahap Kedua, PEMBACAAN GUGATAN/PERMOHONAN Bila upaya damai tidak berhasil, Majelis Hakim akan memulai pemeriksaan perkara dengan membacakan gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon.
Tahap Ketiga, JAWABAN TERGUGAT/TERMOHON Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab gugatan/permohonan Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap Keempat, REPLIK Kesempatan Penggugat/Pemohon untuk menanggapi jawaban Tergugat/Termohon, baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap Kelima, DUPLIK Kesempatan Tergugat/Termohon untuk menjawab kembali tanggapan (replik) Penggugat/Pemohon, baik secara lisan maupun tertulis.
Tahap Keenam, PEMBUKTIAN Pada tahap ini baik Penggugat/Pemohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan dalil-dalil gugatan/permohonannya dan Tergugat/Termohon akan dimintakan bukti untuk menguatkan bantahannya.
Tahap Ketujuh, KESIMPULAN Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon menyampaikan kesimpulan akhir terhadap perkara yang sedang diperiksa.
Tahap Kedelapan, MUSYAWARAH MAJELIS Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara yang sedang diperiksa.
Tahap Kesembilan, PEMBACAAN PUTUSAN Majelis Hakim akan membacakan putusan hasil musyawarah Majelis Hakim.