Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Alamat :
Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774
Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara
https://pa-bolaanguki.go.id/
Email :
Instagram :
Facebook :
Youtube :