PENGANTAR KETUA PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
Assalamu’alaikum, Wr. Wb,.Bismillahirrahmanirrahim,
Puji syukur kehadirat Allah SWT, atas Rahmat dan HidayahNya, sehingga Pengadilan Agama Bolaang Uki telah dapat membuka secara resmi situs Pengadilan Agama Bolaang Uki dengan nama domain “https://www.pa-bolaanguki.go.id”.
Kehadiran website Pengadilan Agama Bolaang Uki ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam rangka menunjang keterbukaan informasi bagi masyarakat luas, khususnya bagi pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Bolaang Uki. Keterbukaan informasi menjadi salah satu standar pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan yang harus diaplikasikan oleh seluruh lembaga atau instansi pemerintah sebagai implementasi reformasi birokrasi yang profesional dengan karakteristik, berintegritas, berkinerja tinggi, bebas dan bersih dari KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai – nilai dasar dan kode etik aparatur Negara.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 144/KMA/SKIVIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan diperkuat dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Disamping sebagai bagian dari transparansi peradilan, website ini juga menjadi salah satu bentuk peningkatan kualitas Teknologi Informasi bagi aparat peradilan. Website ini diharapkan dapat menjadi bahan atau masukan bagi publik untuk memberikan saran dan sebagai umpan balik (feed back) untuk sebuah proses perbaikan yang berkelanjutan.
Semoga website yang telah dibangun dan dikembangkan oleh Pengadilan Agama Bolaang Uki dapat bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya Masyarakat Bolaang Mongondow Selatan dan Masyarakat pada umumnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.,
Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki |
UTEN TAHIR, S.H.I., M.H. |