Bolaang Uki 02/02/2021,
Menindaklanjuti surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Nomor : 4564/DjA.3/HM.00/12/2020, tanggal 17 Desember 2020, perihal "Pengisian Data Prodeo, Sidang Keliling, Sidang Terpadu dan Pos Layanan Hukum Melalui E-Kinerja Satker Badilag," maka progress PA. Bolaang Uki diawal tahun 2021 ini langsung menindaklanjuti permintaan pengisian data tersebut melalui login di situs website http://kinsatker.badilag.net/ dalam laporan perkara bulan Januari 2021, yaitu antara lain Sidang diluar gedung (LIPA.14), Pelaksanaan Pembebasan Biaya Perkara (LIPA.15), Pelaksanaan POSBAKUM (LIPA.16) dan Pelaksanaan Sidang Terpadu (LIPA.23)
Data tersebut sebelumnya telah dimulai pengisian data dimaksud sejak bulan Desember 2020, dan akan berkesinambungan setiap bulan berjalan secara rutin.
Bank Data Perkara (BDP) Peradilan Agama merupakan pusat informasi data perkara secara nasional. Ini merupakan salah satu inovasi dan kebijakan Direktorat Administrasi Peradilan Agama yang bertujuan untuk menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat disajikan secara nasional, terukur, akuntabel dan realtime. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Ditjen Badilag tentang Penyajian data secara terpusat. Melalui BDP, seluruh data perkara peradilan agama se Indonesia yang terkait dapat bermuara di Portal Bank Data Perkara Nasional (http://kinsatker.badilag.net).
Adapun data yang disajikan pada portal bank data baik perkara diterima dan perkara yang diputus dan jenis perkara sesuai kewenangan Peradilan Agama seluruh Indonesia.
(red. Masklaten)