PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI MENGGELAR SIDANG KELILING KE EMPAT KALINYA!

PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI MENGGELAR SIDANG KELILING KE EMPAT KALINYA!

Bolaang Uki - Kamis, 3 Desember 2020. Pengadilan Agama Bolaang Uki menggelar sidang keliling yang ke empat kalinya di Balai Desa Sakti Kecamatan Posigadan setelah pelaksanaan sidang keliling di Desa Salongo Barat pada bulan Oktober 2020.

Kegiatan ini dilakukan untuk mengimplementasikan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Pelaksanaan sidang keliling dibuka dan dilaksanakan oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki beserta Tim Sidang Keliling sejumlah 10 orang yakni Nadimin, S.Ag., M.H, Uten Tahir, S.H.I., M.H, Nanang Soleman, S.H.I., Riski Lutfia Fajrin, S.H.I., Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I., Maskuri, S.Ag., M.H, Sabrun Djafar, S.Ag, Ridwan, S.H, Agung D.C. Laksana, S.H, Devita Nento pada pukul 09.00 WITA dan dihadiri oleh Kepala Desa dan Aparat Desa Sakti.

Pelaksanaan sidang keliling kali ini terdiri dari 23 Perkara Permohonan dan 2 Perkara Gugatan, antara lain 22 Istbat Nikah, 1 Dispensasi Kawin dan 1 Cerai Gugat serta 1 Cerai Talak. Proses persidangan berjalan dengan lancar dan sesuai protokol Kesehatan Covid 19.

Kegiatan ini diakhiri pada pukul 12.00 WITA dengan jumlah 22 Perkara putus. Dan ditutup dengan penyerahan Putusan/Penetapan secara simbolis oleh Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki kepada salah satu Pihak yang berperkara. (Humas)


Print   Email