Bolaang Uki, 15 Maret 2021
Pada hari ini, 15 Maret 2021 Pengadilan Agama Bolaang Uki melakukan sidang teleconference perkara Pengangkatan Anak nomor perkara 20/Pdt.P/2021/PA.Blu dengan difasilitasi oleh Pengadilan Agama Kolaka. Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ibu kandung dari calon anak angkat dan juga salah satu keluarga dari ibu kandung calon anak angkat yang bertempat tinggal di Kabupaten Kolaka melalui media teleconference antara Pengadilan Agama Bolaang Uki dengan Pengadilan Agama Kolaka.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Uten Tahir, S.H.I., M.H, Hakim Anggota I Nanang Soleman, S.H.I dan Hakim Anggota II Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. berjalan dengan lancar. Ketua Majelis memulai agenda persidangan dengan memeriksa identitas pihak yang akan didengarkan keterangannya dan juga menanyakan pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan.
Pemeriksaan sidang teleconference adalah pemeriksaan sidang yang dilakukan Majelis Hakim untuk memeriksa terhadap Pemohon dan/atau Termohon maupun kuasanya, saksi dan/atau ahli dan pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut yang dilakukan secara daring dan real time dari jarak jauh melalui tekhnologi video conferencing menggunakan jaringan internet, sehingga memungkinkan masing-masing pihak bisa saling berbicara dan melihat sebagaimana ketika persidangan offline. Jarak bukanlah menjadi suatu hambatan untuk para pencari keadilan, sehingga asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dapat terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. (rlf)