Senin, 11 Oktober 2021, Pengadilan Agama Bolaang Uki mengikuti kegiatan sosialisasi pengisian laporan data perkara secara virtual melalui Ruang Media Center Pengadilan Agama Bolaang Uki. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.
Kegiatan ini terselenggara dilatar belakangi oleh keadaan data perkara yang kurang presisi, tidak akurat, dan belum terverifikasi serta tervalidasi oleh pejabat yang memiliki otoritas. Data perkara adalah hal yang amat urgen dan vital dalam berbagai keperluan utamanya terkait dengan pengambilan kebijakan/ keputusan oleh pimpinan.
Data perkara yang tidak presisi akan mengakibatkan kebijakan/keputusan yang diambil oleh pimpinan menjadi kurang efektif, efisien, dan kurang optimal karena tiap perhitungannya bersumber dari data perkara yang tidak presisi, tidak terverifikasi, dan tidak tervalidasi.
Kondisi yang demikian tentu mestilah segera diputus dan diperbaiki agar keberadaan data perkara menjadi presisi, akurat, dan akuntabel yang dimana data perkara ini selain menjadi penting dalam pengambilan kebijakan juga kerap diminta oleh stakeholder maupun peneliti dalam melakukan riset/penelitian.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki, Nadimin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki Uten Tahir, S.H.I., M.H., Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki, Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag., Panitera Muda Hukum, Sabrun Djafar, S.Ag., serta Pelaksana Pengadministrasian Perkara Agung Dwi Cahya Laksana, S.H., dan Aris Wibowo, S.H.
Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Administrasi Pearadilan Agama turut pula mengintruksikan untuk melakukan pembaharuan (Update) APS badilag versi 2.0 sesuai surat Dirjen Badilag Nomor : 3207/DJA/HM.00/9/2021 di mana di dalamnya telah memuat fitur tambahan e-register yang bermanfaat untuk menghasilkan laporan perkara berupa keluaran (output) pada tingkat Satuan Kerja Tingkat Banding yakni Rekap Data Perkata(RK 1-12) dan di Satuan Kerja tingkat Pertama berasal dari laporan L1P4 1-23.
Diharapkan dengan aplikasi ini akan mengalihkan laporan yang manual menjadi laporan otomatisasi secara elektronik. Patut diketahui aplikasi ini bukan aplikasi baru melainkan hanya penanbahan fitur untuk mempermudah pembuatan pelaporan yang telah tervalidasi.