Bolaang Uki, 10 Agustus 2022
Hakim Mediator Pengadilan Agama Bolaang Uki, Riski Lutfia Fajrin, S.H.I berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara cerai gugat Nomor 66/Pdt.G/2022/PA.Blu. Mediasi dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bolaang Uki dengan dihadiri oleh para pihak sendiri.
Selama proses mediasi yang dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali, para pihak sangat kooperatif dan berperan aktif dalam menemukan solusi terbaik bagi keduanya. Mediator menyampaikan bahwa keberhasilan dalam mediasi tersebut bisa terlaksana karena kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Selama proses mediasi tersebut, Hakim Mediator selalu mengupayakan dan memberikan nasehat, berusaha meyakinkan kepada para pihak untuk menyelesaikan perkaranya secara damai. Selain itu Hakim Mediator juga memberikan pandangan terkait perceraian, dampaknya terhadap anak-anak karena mereka yang menjadi korban perceraian kedua orang tuanya dan bagaimana pentingnya menjaga keutuhan, mempertahankan rumah tangga, serta senantiasa melibatkan Allah SWT dalam setiap masalah yang dihadapi. Akhirnya tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat untuk berdamai, Penggugat mencabut perkara dan membina rumah tangga kembali. (rlf)