Rabu 15 Februari 2023
Pengadilan Agama Bolaang Uki melakukan Memorandum of Understanding / MoU dengan Polres Bolaang Mongondow Selatan bertempat di Gedung Pengadilan Agama Bolaang Uki.
Adapun tujuan diadakan MoU ini adalah terkait bantuan untuk pengamanan persidangan, eksekusi, sita, pemeriksaan setempat / decente serta kerjasama dalam rangka pemanggilan para pihak yang berada di rumah tahanan (rutan) Polres Bolaang Mongondow Selatan. Serta mekanisme proses pengajuan perceraian untuk anggota Polri/ASN Polri baik sebagai pihak Penggugat ataupun Tergugat yang terlebih dahulu harus memperoleh izin dan atau rekomendasi dari Kapolres.
Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI. Dalam aturan tersebut, bahwasanya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010).
Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:
• Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e;
• Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya;
• Kapolres Metro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.
Bahwasanya pada Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 mengatur bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja). Pelanggaran terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010).
Permohon/Gugatan Cerai belum dilengkapi dengan surat izin dari atasan ybs Majelis Hakim menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus/menyelesaikan izin tersebut ke atasan/komandannya. Penundaan persidangan maksimal 6 bulan (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983
Penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dan strategis antar kedua belah lembaga untuk saling bersinergi dan saling mendukung dalam melaksanakan pembinaan dan tupoksi masing-masing lembaga. (rlf)