Senin 28 Agustus 2023, Pengadilan Agama Bolaang Uki menggelar Program Tahunan Mahkamah Agung berupa sidang terpadu isbat nikah yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Urusan Agama setempat. Sidang terpadu ini dilaksanakan di Balai Desa Milangodaa Kecamatan Tomini Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, yang dihadiri pula oleh Kasi Bimas Islam Kementerian Agama, Sekretataris Dukcapil, Camat Tomini, Sangadi Milangodaa serta seluruh masyarakat peserta sidang isbat nikah terpadu.
Kegiatan dibuka langsung oleh Panitera Pengadilan Bolaang Uki, Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag. Dalam sambutan pembukaannya, Panitera PA Bolaang Uki menyampaikan bahwa jika sidang terpadu isbat nikah ini merupakan program kegiatan tahunan yang diadakan oleh Mahkamah Agung, yang dalam hal ini pertama kali Pengadilan Agama Bolaang Uki melaksanakan sidang isbat terpadu di Desa Milangodaa Kecamatan Tomini Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Panitera juga menambahkan jika Isbat nikah adalah pengesahan nikah seorang laki-laki dan perempuan muslim yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan namun tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama. Adapun tujuan isbat nikah ini dilaksanakan bukan berarti dinikahkan kembali tapi memberi legalitas identitas hukum kepada pasangan yang sah dan diakui oleh negara lewat pemberian buku nikah gratis dan dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga setelah proses isbat nikah.
Ada 12 perkara isbat yang disidangkan pada gelaran sidang terpadu isbat nikah kali ini. Yang mana hakim yang bersidang adalah Uten Tahir, S.H.I.,M.H., Riski Lutfia Fajrin, S.H.I.,M.H., dan juga Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I. Kegiatan sidang terpadu isbat nikah berlangsung dengan lancar dan tertib. Masyarakat Milangodaa mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias karena mereka merasa dimudahkan dalam pengurusan administrasi kependudukannya.
Kegiatan ditutup dengan penyerahan produk dari pengadilan yang berupa Penetapan yang diserahkan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki, Uten Tahir, S.H.I.,M.H, kemudian disusul penyerahan Buku Nikah oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Posigadan dan juga Kartu Keluarga yang diserahkan oleh pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolaang Mongondow Selatan. (rlf)