4 Januari 2023
Bertempat di Ruang Ketua PA Bolaang Uki, pada hari ini diagendakan adanya penandatanganan MoU/Perjanjian Kersa Sama antara Pengadilan Agama Bolaang Uki dengan PT.Multimedia Online Bolmora.com Biro Bolaang Mongondow Selatan terkait dengan perjanjian pengumuman pemanggilan pihak (Tergugat/Termohon) yang berperkara di Pengadilan Agama Bolaang Uki yang tidak lagi diketahui alamatnya dalam wilayah hukum Republik Indonesia.
Dalam penandatanganan perjanjian ini dihadiri oleh Ketua PA Bolaang Uki, Uten Tahir, S.H.I.,M.H, hakim sebagai saksi Riski Lutfia Fajrin, S.H.I dan Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I., Panitera Muhammad Muchtar Luthfi, S.Ag dan Kepala Biro Bolmora.com Nanda Surya Saputra.
Sebelum penandatanganan Mou dilaksanakan, Kabiro Bolmora.com dipersilkan untuk membaca term-term yang ada dalam perjanjian tersebut. Selanjutnya Ketua PA Bolaang Uki memberikan penjelasan terkait dasar dilakukannya MoU tersebut adalah berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 718 ayat (3) R.Bg terkait dengan pengumuman pemanggilan pihak berperkara yang ghaib (tidak diketahui) sah dan patut menurut peraturan diatas. (rlf)