KOORDINASI DAN PERSIAPAN MoU PA BOLAANG UKI DENGAN POLRES BOLAANG MONGONDOW SELATAN

3 Januari 2023

 

Pada hari ini, Selasa 3 Januari 2023, Ketua PA Bolaang Uki, Uten Tahir, S.H.I., M.H beserta Panitera Muhammad Muchtar Luthfi, S.Ag dan Sekretaris Kasmat Mokodompit, S.Ag melakukan koordinasi dengan Kapolres Bolaang Mongondow Selatan, AKBP Ketut Suryana yang bertempat di Kantor Polres Bolaang Mongondow Selatan terkait dengan persiapan pelasanaan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pengadilan Agama Bolaang Uki dengan Polres Bolaang Mongondow Selatan terkait dengan pengamanan eksekusi, sita, pemeriksaan setempat / decente, persidangan serta mekanisme proses pengajuan perceraian untuk anggota Polri/ASN Polri baik sebagai pihak Penggugat ataupun Tergugat yang terlebih dahulu harus memperoleh izin dan atau rekomendasi dari Kapolres.

 

Ketentuan umum tetap mengacu kepada UU. No. 1 Tahun 1974/PP. No.9 Tahun 1975, Kompilasi Hukum Islam, PP.No. 10 Tahun 1983/PP No, 45 Tahun 1990 dan Ketentuan-Ketentuan Khusus Perkawinan dan Perceraian Bagi Anggota TNI/POLRI. Dalam aturan tersebut, bahwasanya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang ingin mengajukan gugatan harus mendapatkan izin tertulis terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasannya). Hal ini merujuk pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri No. 9/2010).

Pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:

  • Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e;
  • Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya;
  • Kapolres Metro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.

Bahwasanya pada Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 mengatur bahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja). Pelanggaran terhadap Perkapolri No. 9/2010, termasuk melakukan perceraian tanpa seizin atasan, maka akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 33 Perkapolri No. 9/2010).

Permohon/Gugatan Cerai belum dilengkapi dengan surat izin dari atasan ybs, Majelis Hakim menunda persidangan dan memerintahkan kepada yang bersangkutan untuk mengurus/menyelesaikan izin tersebut ke atasan/komandannya. Penundaan persidangan maksimal 6 bulan (Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan PP Nomor 10 Tahun 1983.(rlf)


Print   Email