Bolaang Uki, 19 Juli 2022
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki, Selasa (19/7/2022) dilaksakannya Memorandum of Understanding (Perjanjian Kerjasama) antara Pengadilan Agama Bolaang Uki dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama ini merupakan perintah dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat Nomor 2449/DjA/HM.00/4/2022, tanggal 22 April 2022 perihal Kordinasi dan Perjanjian Kerjasama Dengan Dinas Kesehatan.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Uten Tahir, S.H.I., M.H. memaparkan dasar dan maksud serta tujuan dilaksanakan Perjanjian Kerjasama ini. “Tujuan diadakan Perjanjian Kerjasama ini adalah dalam rangka memenuhi maksud Pasal 15 huruf (d) Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain itu tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah upaya memastikan keadaan biologis dan kesehatan anak yang ingin menikah di bawah umur dan meningkatkan pengetahuan tentang dampak biologis, psikologis, ekonomi dan sosial bagi yang melaksanakan perkawinan pada usia anak dini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, melalui peran yang terintegrasi dan bersinergi, antara pusat pelayanan kesehatan masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan Pengadilan Agama Bolaang Uki” ucapnya.
Dan adapun maksud perjanjian kerjasama ini antara lain adalah sebagai pedoman bagi kedua belah pihak dalam pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, sebagai persyaratan permohonan dispensasi kawin pada Pengadilan Agama Pengadilan Agama Bolaang Uki. Pemohon dispensasi kawin atau dalam hal ini para pasangan yang akan menikah di bawah umur 19 tahun akan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan. Selanjutnya akan dikeluarkan surat keterangan kesehatan oleh Petugas Kesehatan/Puskesmas sebagai rekomendasi atas hasil pemeriksaan kesehatan yang sudah dilaksanakan bagi pemohon dispensasi kawin.
Kepala Dinas Kesehatan Bolaang Mongondow Selatan dr. Sadli Mokodongan, M.Si dalam sambutanya menyambut baik dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, untuk bisa menekan angka pernikahan dini di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. (rlf)