Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama Bolaang Uki

PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK (E-LITIGASI) DI PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI

Bolaang Uki, 06 Maret 2020 – Lahirnya Perma No. 1 Tahun 2019 tentang e-litigasi, menjadi dasar bagi pengadilan untuk melaksanakan persidangan secara elektronik. Sebelumnya telah ada layanan e-court, yang meliputi pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, dan pemanggilan secara elektronik. “Dengan adanya persidangan elektronik (e-litigasi), maka pertukaran jawab jinawab, pembuktian sampai pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik.” jelas Humas PA Bolaang Uki, Sukahata Wakano, S.H.I.,S.H.

Di Pengadilan Agama Bolaang Uki sendiri, sudah ada satu perkara e-court yang telah putus dengan menggunakan sistem e-litigasi. Perkara dengan nomor 105/Pdt.G/2019/PA.BLU tersebut telah putus 18 Februari 2020 lalu. Meskipun e-litigasi ini tergolong hal yang sangat baru bagi Para Pencari Keadilan, jalannya persidangan melalui sistem elektronik ini dapat berjalan lancar berkat bimbingan dari petugas e-court PA Bolaang Uki.

Terhitung sejak tanggal 11 Juli 2019 hingga artikel ini dibuat, PA Bolaang Uki telah menerima 6 buah perkara e-court. Diantaranya adalah 4 perkara yang putus secara verstek, 1 perkara berhasil putus dengan sistem e-litigasi, dan 1 perkara yang saat ini masih dalam tahap proses persidangan.

 

 

Petugas e-court PA Bolaang Uki, Agung Dwi Cahya Laksana, S.H. menjelaskan bahwa salah satu kendala terbesar untuk melakukan perkara secara e-court adalah terbatasnya sarana dan prasana bagi pihak yang tinggal di daerah pelosok. “Daerah wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Bolaang Uki bisa dikatakan termasuk daerah pelosok dengan segala keterbatasan sarana dan prasarana serta pengetahuan teknologinya, sehingga banyak pihak yang tidak mampu untuk melakukan peradilan secara elektronik ini.” “Meskipun begitu, kami akan berupaya untuk tetap  dapat melakukan sistem peradilan elektronik ini dengan cara menawarkan dan menjelaskan e-court kepada Pihak yang ingin mendaftar, dan juga memberikan informasi tentang e-court ini melalui website dan media sosial kami agar sistem peradilan elektronik ini tidak lagi menjadi suatu hal yang asing lagi bagi masyarakat.” jelas nya.(MF)


Print   Email