Gelar Sidang di Luar Gedung Perdana PA Bolaang Uki Berlangsung Lancar

 

GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG PERDANA PA BOLAANG UKI BERLANGSUNG LANCAR

 

Bolaang Uki, 11 Maret 2020 – Pengadilan Agama Bolaang Uki telah melaksanakan sidang di luar gedung perdananya di Balai Desa Dayow Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan pada hari Selasa, 10 Maret 2020. Rombongan Pengadilan Agama Bolaang Uki yang hadir dalam sidang di luar gedung tersebut antara lain Ketua PA Bolaang Uki (Nadimin, S.Ag.,M.H.), Hakim (Sukahata Wakano, S.H.I.,S.H. dan Nanang Soleman, S.H.I.), Panitera (Maskuri, S.Ag.,M.H.) dan Panitera Muda Hukum (Sabrun Djafar, S.Ag.) dan juga dihadiri oleh Sangadi Desa Dayow (Siti Masita Achmadi) beserta pihak dan juga saksi yang akan disidang.

Acara dibuka oleh Ibu Siti Masita Achmadi. Dalam sambutannya Beliau mengucapkan banyak terima kasih kepada PA Bolaang Uki yang sudah bersedia menggelar sidang di luar gedung di Desa Dayow. “Terima kasih sebesar-besarnya untuk PA Bolaang Uki yang sudah menyempatkan datang ke Desa Dayow ini untuk mengadakan sidang di luar gedung meskipun jarak yang ditempuh dari Kantor PA Bolaang Uki menuju kesini relatif sangat jauh, yakni rata-rata lama perjalanan memakan waktu hingga 2 jam dengan memakai mobil.”

 

 

Berikutnya dilanjutkan dengan sambutan oleh Pak Nadimin, “Alhamdulillah, kami telah diberi kesempatan untuk menggelar sidang di luar gedung di Desa Dayow ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini, masyarakat Desa Dayow dapat lebih terbuka lagi pengetahuannya tentang keabsahan status perkawinan yang resmi diakui agama dan negara.” sambut Beliau. “Disisi lain, saya ingin sampaikan kepada Ibu Sangadi, Tokoh Masyarakat dan seluruh masyarakat yang ada, jangan sampai terjadi lagi pernikahan di bawah umur yang dinikahkan di bawah tangan tanpa mengajukan dispensasi nikah.”

“Jangan sampai terjadi pernikahan yang dilakukan oleh perempuan yang masih berstatus istri orang ataupun laki-laki yang ingin memiliki istri lebih dari satu namun belum mendapat ijin dari pengadilan dan melakukan pernikahan dibawah tangan. Hal ini akan menimbulkan kekacauan hukum yang berkepanjangan.” tegas Pak Nadim.

 

 

Sidang dimulai pukul 10.00 WITA dengan dibagi menjadi dua bagian persidangan, Pak Sukahata didampingi oleh Pak Sabrun, dan Pak Nanang didampingi oleh Pak Maskuri. Jalannya persidangan berlangsung dengan lancar, para masyarakat ikut berkontribusi dalam kelancaran kegiatan ini. Ketika terjadi mati lampu, warga dengan sigap mengambil genset sehingga listrik kembali hidup.

 

 

Selesai persidangan, hasil salinan putusan diserahkan kepada pihak dan didampingi oleh Sangadi secara simbolis. Setelah semua pihak telah mendapatkan putusannya, gelar acara sidang di luar gedung ini pun ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama. (MF)

 


Print   Email