Posigadan- Senin (02/10). Bertempat di Kantor Kecamatan Posigadan Bolaang Mongondow Selatan, Pengadilan Agama Bolaang Uki menggandeng 2 (dua) Instansi Pemerintah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Kantor Urusan Agama Kecamatan Posigadan menggelar Pelayanan Sidang Terpadu. Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki YM. Uten Tahir, S.H.I.M.H didampingi Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II YM Riski Lutfia Fajrin,S.H.I.MH dan YM Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I serta Panitera Muhammad Mukhtar Luthfi, S.Ag. Turut hadir pula Sekretaris Dukcapil dan Kepala KUA.
Kegiatan ini merupakan program Pengadilan guna memberikan layanan kemudahan bagi para pencari keadilan khusus pada perkara isbat nikah. Dimana pihak yang bersidang diberikan kemudahan dengan memperoleh 3 (tiga) produk sekaligus yaitu Penetapan Pengadilan, Akta Nikah dan Kartu Keluarga. Adapun perkara yang disidangkan adalah perkara pengesahan perkawinan dengan jumlah 11 perkara.
Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki YM Uten Tahir, S.H.I.M.H menjelaskan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Perma No 1 Tahun 2015 dimana kegiatan ini dirangkaikan bersama-sama dan terkoordinasi dalam satu waktu dan satu tempat, dengan pelayanan terpadu sidang keliling. Secara teknis para pihak yang berperkara akan mendapatkan salinan penetapan kemudian para pihak secara langsung dapat membawa salinan penetapan pada help desk KUA dan Dukcapil yang sudah disediakan. Dan para pihak langsung dapat menerima Akta Nikah dan Kartu Keluarga. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi para pihak.
Disamping itu kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi maklumat pelayanan yang ada di Pengadilan Agama Bolaang Uki yaitu memberikan pelayanan secara prima kepada pihak pencari keadilan.
Dari 11 (sebelas) perkara yang disidangkan 10 (sepuluh) perkara di kabulkan dan 1 (satu) perkara ditolak dan dengan adanya Kegiatan Pelayanan Sidang Terpadu ini tercatat KUA telah menerbitkan dan mencatatkan Akta Nikah sebanyak 10 (sepuluh) Akta Nikah untuk pasangan suami istri dan Dukcapil menerbitkan 10 (sepuluh) Kartu Keluarga. Sebagian penutup kami tim Media Pengadilan Agama Bolaang Uki telah meliput dan meminta pendapat dari salah satu pihak yang telah selesai menerima Akta Nikah dan Kartu Keluarga menyampaikan bahwa "kegiatan ini sangat membantu kami, apalagi kami sudah berusia 50 tahun lebih dan diberikan kesempatan untuk mengikuti kegiatan ini dan akhirnya saya dan suami mendapatkan bukti nikah yang sah dari KUA, dan harapan bukti nikah ini dapat menjadi akta sah bagi kami dan untuk keperluan lainnya" - TIM Media PABLU