Berita Badilag

Dirjen Badilag Berikan Pembinaan kepada Para Ketua Pengadilan Kelas 1A

Badilag, Kamis 15 Juli 2021

Jakarta, Kamis tanggal 15 Juli 2021 bertempat di Badilag Command Center , pukul 08.45. sampai pukul 11.45 Wib Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur, SH., M.H. didampingi para pejabat Eselon II Drs. H. Arief Hidayat, S.H., M.M. Sekretaris Ditjen Badilag, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Dirbinganis Badilag yang hadir secara virtual, eselon III, Hakim Yustisial, memberikan pembinaan kepada 30 Ketua Pengadilan Agama 1A secara virtual.

Dalam sambutannya pertama Aco Nur menyampaikan apresiasi kepada para Ketua Pengadilan Agama kelas 1A yang pada hari kamis telah terpanggil untuk mengikuti acara penandatanganan kontrak kinerja secara virtual, dan mengajak Bersama-sama untuk mendoakan saudara-saudara kita dilingkungan peradilan agama yang meninggal dunia karena wabah covid 19 maupun karena factor lain serta mendoakan saudara-saudara peradilan yang sedang isolasi mandiri maupun sedang dalam perawatan Rumah Sakit, semoga mereka segera diberi kesembuhan .

Untuk meningkatkan profesionalitas aparatur peradilan agama, Ditjen Badilag telah melakukan promosi mutasi pada tanggal 22 Juni 2021 yang lalu bagi calon pimpinan pengadilan. Proses tersebut telah melalui beberapa tahapan sesuai aturan dan mekanisme untuk memilih calon pimpinan yang handal, berintegeritas, berkualitas dan penuh tanggung jawab. Pada hari ini akan kita saksikan bersama penandatanganan KONTRAK KINERJA para Ketua Pengadilan Kelas 1A berjumlah 30 orang. Hal ini sangat penting, karena pimpinan pengadilanlah yang akan menentukan wajah peradilan agama di masa yang akan dating.

Kepemimpinan Pengadilan (Court Leadership) merupakan 1 unsur dari 7 unsur Kerangka Internasional Peradilan Yang Agung (International Framework For Court Excellence). Kerangka ini merupakan kerangka pikir dan kerja untuk meningkatkan kinerja pengadilan yang telah dikembangkan dan digunakan secara global.

Aco Nur menegaskan bahwa pemimpin yang kuat dan hebat adalah pemimpin yang mampu beradaptasi dengan perubahan , dinamika kemajuan teknologi secara cepat dan melakukan perubahan demi melakukan percepatan dalam pelayanan publik.

Pimpinan yang baik adalah pemimpin yang memiliki landasan penting untuk menggerakkan dan meningkatkan mutu/kualitas, efektivitas, dan efisiensi layanan pengadilan serta mengikuti irama kebijakan Badilag. Sesuai dengan surat Dirjen Badilag Nomor: 1707/DJA/HM.00/5/2021 tertanggal 31 Mei 2021 dan 1812/DJA/HM.00/6/2021 tertanggal 09 juni 2021 tentang peningkatan pelayanan.

Penilaian SIPP merupakan tolak ukur dalam percepatan penyelesaian perkara, yang mana penilaian tersebut dilakukan setiap minggu sekali dan bisa disaksikan melalui website Badilag setiap hari jum’at.Aco Nur menceritakan Ketika melakukan kunjungan ke berbagai satuan kerja disalah satu daerah ditemui dalam mengimplementasikan kebijakan Badilag belum bisa secara total, sebagai contoh ada tiga ruang sidang disuatu Pengadilan Agama namun yang dibuat Dekorum hanya dua ruangan, hal ini sangat mengecewakan Badilag, yang semestinya seluruh ruang sidang harus menerapkan sistem dekorum sesuai surat edaran Badilag.

Untuk mewujudkan visi misi peradilan agama yang modern dan berkelas dunia maka pimpinan Pengadilan Agama harus memperhatikan beberapa hal penting dalam memimpin yang efektif dan efisien yaitu:

  1. Pemimpin harus tulus dalam bekerja: Pemimpin tidak boleh berharap mendapat keuntungan pribadi dari pekerjaannya.
  2. Pemimpin harus berintegritas: Pemimpin itu telah selesai dengan urusan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan dan mengedepankan kepentingan pribadinya, ia hanya fokus bagaimana memajukan lembaga dan bermanfaat bagi masyarakat”
  3. Pemimpin itu Datang lebih awal, pulang lebih larut: Pemimpin tidak boleh malas dan berleha-leha. Pemimpin justeru harus bergerak paling depan memimpin bawahannya untuk bekerja demi kebaikan lembaga. Mari kita lihat pemimpin-pemimpin yang sukses. Tidak ada dari mereka yang senang berleha-leha, yang ada adalah bekerja, bekerja, dan bekerja.
  4. Pemimpin harus terbuka dengan perubahan dan gagasan baru: Jangan alergi dengan perubahan, bisa menerima masukan dan saran/ide/gagasan dari seluruh sektor.

Tidak ada yang abadi kecuali perubahan itu sendiri. Karenanya, yang tidak tanggap dengan perubahan akan tergilas oleh zaman, ia akan tertinggal jauh. Pemimpin itu bukan tahu segalanya, karenanya pemimpin yang baik harus mau mendengar dan mempertimbangkan saran/usulan yang baik dari orang yang dipimpinnya.

  1. Pemimpin tidak boleh pelit memberi apresiasi kepada bawahan: Para pimpinan satker, mohon diingat, pimpinan itu tidak akan berhasil tanpa didukung dengan kinerja baik dari yang dipimpinnya. Keberhasilan satker merupakan keberhasilan semua.
  2. Bentuk tim-tim kecil untuk meningkatkan efektivitas dalam bekerja: Ada pekerjaan yang harus diselesaikan oleh tim besar. Ada pekerjaan yang lebih baik diselesaikan oleh tim kecil. Pemimpin harus dapat memetakan kebutuhan tim yang akan menerapkan kebijakan.Bukan masalah berapa banyak anggota timnya, tetapi seberapa efektif tim menyelesaikan pekerjaan itu.
  3. Pemimpin harus menciptakan atmosfir bekerja yang positif: Tidak perlu cara yang sulit. Menyapa bawahan dengan kata-kata penyemangat disertai senyum itu sangat ampuh menyebarkan energi positif di kantor. Awali dengan senyum, sampaikan dengan kata-kata yang santun, akhiri dengan ucapan terima kasih.
  4. Jangan bekerja dengan orientasi materi;
  5. Yakini bahwa pekerjaan yang baik pada akhirnya akan mendatangkan kebaikan bagi diri sendiri. Pimpinan itu pasti mengetahui mana yang berkinerja baik dan mana yang tidak;
  6. Keluar dari zona nyaman, kerjakan sesuatu yang lebih menantang atau lebih sulit yang memang dibutuhkan lembaga, misalnya menggagas inovasi pelayanan, meningkatkan kualitas pekerjaan, dan sebagainya;
  7. Bawahan yang baik adalah yang mampu menerjemahkan kebijakan pimpinan. Bangun komunikasi yang baik dengan pimpinan. Jangan ragu menyampaikan gagasan jika itu baik untuk lembaga, namun dengan cara yang santun.
  8. Jangan bekerja sendiri. Ingat, keberhasilan satu pekerjaan adalah keberhasilan tim, bukan keberhasilan individu. Selalu berkoordinasi dengan pimpinan, jangan jalan sendiri karena tindakan seperti itu merusak ritme kerja dalam tim.

Hal kedua yang perlu dipahami dan harus ditanamkan bagi yang dipimpin, antara lain:

Aco Nur mengingatkan kepada 30 ketua Pengadilan Agama kelas 1A yang melakukan kontrak kinerja bahwa saat ini ada 78 satuan kerja Pengadilan Agama & Pengadilan Tinggi Agama telah mendapatkan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan 2 diantaranya telah mendapatkan status Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) dari pemerintah. Dan khusus untuk Badilag, ini menjadi sangat spesial, karena menjadi satu-satunya unit esolon satu di Mahkamah Agung RI yang mendapatkan status Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan In Sya Allah akan kita perjuangkan untuk memperoleh Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Para Ketua Pengadilan Agama kelas 1 A kali ini memiliki tanggung jawab untuk terus berinovasi dan harus menjaga amanah atas jabatan yang diembannya.

Perlu diketahui bahwa capaian ini merupakan hal yang luar biasa karena diberikan oleh pihak eksternal (Kemenpan RB) sebagai pengakuan atas keberhasilan reformasi birokrasi yang dijalankan setiap satuan kerja. Oleh karenanya, saat ini, kita harus bisa mempertahankan predikat APM A Excellent dan meningkatkan kinerja sesuai dengan predikat yang dimiliki dan harus berusaha untuk meraih predikat WBK dan WBBM.

Dalam kesempatan pembinaan pada acara penandatanganan Kontrak Kinerja kali ini, Dirjen Badilag mengingatkan serta menginstruksikan para pimpinan Pengadilan Agama kelas 1A harus mempunyai komitmen yang kuat akan perubahan serta mempunyai semangat dan dedikasi yang tinggi untuk menjalankan semua program prioritas Mahkamah Agung dan kebijakan Ditjen Badilag;

Badilag berusaha membangun Merit System dalam proses pengisian jabatan-jabatan struktural di pengadilan. Para Ketua Pengadilan Agama kelas 1A mempunyai tanggung jawab untuk melaksanakan dan meningkatan capaian yang konkrit dan berprestasi yaitu (ZI, E-Court, SIPP, PTSP, Penilaian Triwulan, Dekorum, Inovasi baik Aplikasi berbasis Elektronik ataupun lainnya, dll) dalam membangun satuan kerjanya masing-masing.

Perlu diketahui bersama bahwa Badilag mempunyai mekanisme yang terukur dan akuntabel dalam menilai dan mensupervisi kinerja satker di seluruh Indonesia. Oleh karenanya Bapak Ibu sekalian patut bersyukur hari ini bersama-sama berkomitmen melakukan kontrak kinerja demi mewujudkan peradilan agama yang agung, modern menuju birokrasi berkelas dunia.

Mengakhiri pembinaan Aco Nur berharap agar Bapak Ibu para ketua Pengadilan Agama Kelas 1A dapat menyebarkan prestasi dan etos kerja yang telah dicapai sebelumnya kepada satuan kerja dimana memegang amanah baru sebagai Pimpinan Pengadilan Agama kelas 1 A dengan penuh rasa tanggung jawab dan bermanfaat untuk umat. (AJ)

Ketua BP4 Kunjungi Badilag MA RI

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Bertepatan hari selasa, tanggal 6 juli 2021 pukul 10.00 wib Ketua Umum BP4 Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA., Ph.D beserta rombongan berkunjung ke Badilag dalam rangka silaturohim dan tukar informasi seputar perkembangan dan problematika umat di Indonesia saat ini, dalam acara tersebut disambut langsung oleh Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur , S.H., M.H. didampingi pejabat eselon II diantaranya Sesditjen Badilag MA RI Drs. H. Arief Hidayat, S.H., M.M., Diradmin Badilag MA RI Dr. Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. dan Hakim Yustisial pada Badilag MA RI.

Dalam sambutannya Aco Nur menyampaikan rasa bersyukur atas kesempatan kali ini Ketua BP4 yang sekaligus sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta berkenan berkunjung ke Badilag dalam rangka untuk menjalin silaturohim . Sebelum memasuki ruang Badilag Command Center (BCC) KH.Nasaruddin Umar berkesempatan berkeliling diarea galeri Badilag yang berada di ruang tengah lantai 6, disela-sela mengelilingi galeri, Imam Besar yang familier dipanggil KH.Nasaruddin mengamati satu persatu benda bersejarah berdirinya serta perkembangan peradilan agama dari masa ke masa hingga saat ini yang berubah menjadi era tekhnologi mutakhir.

KH.Nasaruddin sangat senang melihat suatu Lembaga memiliki koleksi benda bersejarah yang tidak banyak orang peduli untuk generasi kedepan, sedangkan Badilag telah memiliki fasilitas tersebut yang bisa membantu dunia akademisi melakukan penelitian dan kajian.

Aco Nur menyampaikan perkembangan peradilan agama yang saat ini telah banyak melakukan berbagai inovasi dengan mengikuti laju perkembangan tekhnologi dengan tujuan memberikan pelayanan peradilan agama bagi pencari keadilan dengan penuh kemudahan serta Badilag juga melakukan Langkah-langkah kedepan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik Kerjasama dalam negeri maupun luar negeri.

Saat ini peradilan agama telah memiliki tenaga handal dari para hakim mediator yang telah bersertifikat dan tersebar di seluruh Indonesia sehingga persengketaan yang masuk diperadilan agama harus mmenempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai SEMA tentang Mediasi, imbuh Aco Nur. Jumlah perkara perceraian dimasa pandemic kali ini terjadi kenaikan dikarenakan banyak factor sebagai pemicu naiknya angka perceraian diwilayah Indonesia. BP4 sejak awal berdiri memiliki peran dalam melakukan penyuluhan , nasihat dan bimbingan kepada masyarakat demi mewujudkan ketahanan serta keutuhan rumah tangga, tegas KH.Nasaruddin Umar, sehingga saat ini diperlukan Langkah Bersama-sama untuk menekan lajunya perceraian umat Islam yang diajukan ke Pengadilan Agama, karena dengan menekan angka perceraian dan terselamatkan rumah tangga umat Islam maka in sya Allah bisa mengurangi angka kemiskinan.

Rencana kedepan pihak BP4 mengajak Badilag MA RI untuk bekerjasama dalam meningkatkan keberhasilan mediasi perkara perselisihan rumah tangga , yang mana permasalahan perceraian dari tahun ketahun yang meningkat menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap agama semakin menurun, oleh karenanya diperlukan peran banyak pihak demi mewujudkan masyarakat tentram, damai dan agamis.

Di akhir sambutannya Aco Nur menegaskan bahwa Badilag sampai saat ini tidak berhenti berinovasi, melakukan berbagai terobosan dan kerjasama dengan berbagai lembaga baik dunia akademisi ataupun instansi lainnya dengan tujuan mewujudkan peradilan agama yang agung dan modern.(AJ)

Dirjen Badilag Tandatangani MoU Dengan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta

Badilag, 29 Juni 2021

Bertepatan hari selasa, tanggal 29 Juni 2021 pukul 14.00 Wib bertempat Badilag Command Center, Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur , S.H., M.H lakukan penandatangan MoU ( kerjasama) antara Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dengan Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, disaksikan para pejabat Eselon II, III, dan Hakim Yustisial di lingkungan Badan Peradilan Agama MA RI.

Prosesi penandatangan MoU tersebut dilakukan secara virtual antara kedua belah pihak. Dalam sambutannya Aco Nur menyampaikan rasa bersyukur kepada Allah SWT ditengah wabah covid melanda seluruh penjuru dunia tak luput Negara Indonesia, Alhamdulillah pada hari ini diberikan kemudahan bisa menjalin kerjasama dengan dunia kampus dalam hal ini Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Kerjasama ini bertujuan untuk membuka kesempatan bagi aparatur peradilan agama untuk bisa mengikuti pendidikan tinggi, baik itu jenjang S2 maupun S3 yang diadakan oleh Universitas Islam Indonesia.

Selain itu, kerjasama juga akan dikembangkan dalam bentuk kerjasama, baik dalam bentuk workshop, pelatihan maupun penelitian yang akan berguna untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di lingkungan peradilan agama.

Aco Nurmenyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi dunia peradilan pada akhir-akhir ini semakin berat, ditambah lagi, kondisi pandemi Covid-19 yang justru semakin meningkat, oleh karenanya diperlukan juga kesiapan dan kesanggupan aparat peradilan untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.

Dalam tiga tahun terakhir ini, peradilan agama mencoba berbenah dan membangun sistem organisasi yang lebih modern, terbuka dan akuntabel.

Untuk menjawab tantangan di masa sekarang ini, para hakim dan aparatur peradilan agama untuk memiliki 4 kriteria:

  1. Berilmu pengetahuan
  2. Berkemampuan tekhnis yudisial yang handal
  3. Berpengalaman
  4. Berintegritas

Berilmu pengetahuan

Seorang aparat peradilan haruslah seorang yang terpelajar, berpengetahuan dan mempunyai wawasan yang dalam, persoalan hukum yang harus diselesaikan di masyarakat mempunyai spektrum yang sangat luas dan membutuhkan sudut pandang yang luas juga, sehingga harus bisa memberikan penyelesaian perkara yang tepat untuk para pencari keadilan.

Berkemampuan tekhnis yudisial yang handal

Selain berpengetahuan, para hakim dan aparatur peradilan juga dituntut mempunyai keahlian tekhnis penanganan perkara yang baik, sesuai hukum acara yang berlaku, serta terampil dalam menyelesaikan perkara-perkara yang ditangani dengan cepat, benar dan tepat.

Berpengalaman

Pengalaman adalah hal yang sangat penting, dengan pengalaman yang banyak, hakim dan apartur peradilan bisa melengkapi pengetahuan dan kemampuan tekhnisnya dalam menangani perkara dengan kompleksitas yang tinggi dengan pengalaman yang didapat di masa sebelumnya atau dari ditempat lain dimana ia bertugas sebelumnya.

Berintegritas

Integritas adalah ciri utama pengadilan, hakim dan aparatur peradilan yang berintegritas mengandung makna mempunyai standar moral dan etik yang tinggi, hakim dan aparatur pengadilan seringkali dihadapkan pada tekanan baik berupa ancaman atau iming-iming hadiah atau pemberian yang bertujuan ingin mempengaruhinya, Integritas merupakan perisai yang harus dimiliki seorang untuk melindungi kemandirian peradilan dari berbagai jenis intervensi dari luar dirinya.

Mengakhiri sambutan ini, Aco Nur menekankan bahwa, keinginan untuk terus belajar dan menjadi labih baik merupakan sesuatu keharusan yang terus di dukung dan perjuangkan untuk peradilan agama, oleh karenanya kita semua harus punya komitmen yang kuat dalam mengembangkan kerjasama keilmuan dengan berbagai perguruan tinggi.

Tak lupa atas nama Ditjen Badilag MA RI mengucapkan terima kasih kepada Universitas Islam Indonesia atas kerjasamanya, semoga kerjasama ini membawa manfaat yang besar untuk kemajuan masing-masing lembaga. ( aj/abh)

Ketua MA Lantik 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Ruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jumat (2/7/2021).

Ketujuh Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik dan diambil sumpah yaitu ;

  1. .Zaini, S.H., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  2. Insyafli, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
  3. Subuki, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
  4. .Mansur, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda;
  5. Imron Rosadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon;
  6. Agus Budiadji, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung;
  7. Sudirman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga melantik dan mengambil sumpah 2 Ketua Pengadilan Tinggi dan 3 Kepala Pengadilan Militer Tinggi,

Dalam sambutannya Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa jabatan bukanlah kekuasaan apalagi kesewenang-wenangan,Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

 

Di masa pandemi seperti sekarang ini, Prof. Syarifuddin juga berpesan agar dapat menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sampai dengan SEMA Nomor 9  Tahun 2020 Tentang pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, terutama bagi wilayah pengadilan yang masuk ke dalam zona merah.

 

Untuk pengaturan lockdown,KMA menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diserahkan kepada pimpinan pengadilan setelah berkoordinasi ke beberapa pihak terutama dengan pengadilan di atasnya. “Semua itu tentu dilakukan sebagai bagian ikhtiar kita menjaga kesehatan aparatur peradilan” katanya.

Pelantikan dihadiri secara virtual oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung  Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Para Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc, dan juga dihadiri secara langsung oleh Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, serta Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung.

(AGS & H2)

Foto : Humas MA

Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Periode 11 September 2020

Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Periode 11 September 2020

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan Rapor Kinerja Penanganan Perkara Berdasarkan SIPP dan Publikasi Putusan Periode 11 September 2020 .Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

 

Untuk mendownload file, klik link di bawah ini :

1. Rapor SIPP

2. Rekap Publikasi Putusan

Sumber : [https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-prenanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-periode-11-september-2020-21-9]

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
491
613
7421
1243788
9209
29826
1255823

Your IP: 18.191.149.30
2025-05-09 10:58

Pencarian