Layanan Publik

LAYANAN PUBLIK

PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI

 

Fasilitas Layanan Publik, klik disini

Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi

BERPERKARA TINGKAT KASASI

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

  1. Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama Bolaang Uki yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama Manado diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
  2. Membayar biaya kasasi (Pasal 46 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
  3. Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi terdaftar.
  4. Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
  5. Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
  6. Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
  7. Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 48 Undang Undang No. 14 tahun 1985 yang telah diubah dengan Undang Undang No. 5 tahun 2004).
  8. Panitera Mahkamah Agung mengurumkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak.
  9. Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera :

a. untuk Perkara Cerai Talak:

  • Memberitahukan tentang penetapan hari sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b. untuk Perkara Cerai Gugat:

  • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Layanan Mediasi

LAYANAN MEDIASI

 

Pengertian Mediasi

Mediasi  adalah  proses  penyelesaian  sengketa  melalui  proses  perundingan  atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan  yang  esensinya  sama  dengan  proses  musyawarah  atau  konsensus. Sesuai dengan hakikat perundingan atau musyawarah atau konsensus, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama   proses   mediasi   berlangsung.   Segala   sesuatunya   harus   memperoleh persetujuan dari para pihak.

Prosedur Untuk Mediasi

  1. Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim  membuat  penetapan  untuk   mediator  supaya  dilaksanakan mediasi.
  2. Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
  1. Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
  2. Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke  22  harus  menyerahkan  kembali  kepada  majelis  yang  memberikan Penetapan.

Tugas-tugas Mediator

  1. Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
  2. Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
  3. Apabila dianggap  perlu,  mediator  dapat  melakukan  kaukus  atau  pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
  4. Mediator  wajib   mendorong   para   pihak   untuk   menelusuri   dan   menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.

DAFTAR NAMA MEDIATOR

Prosedur Berperkara Tingkat Banding

BERPERKARA TINGKAT BANDING

 

  • Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis/lisan kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki dalam tenggang waktu 14 hari , terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;
  • Membayar biaya perkara Banding, dan selanjutnya Panitera lewat juru sita memberitahukan adanya permohonan banding kepada terbanding;
  • Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding, dan termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di PA. Bolaang Uki (inzage);
  • Berkas perkara banding dalam bentuk bundel A dan bundel B dikirim ke PTA. Manado selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak diterima perkara banding.
  • Salinan putusan banding PTA. Manado dikirim ke PA. Bolaang Uki untuk disampaikan kepada para pihak.
  • PA. Bolaang Uki menyampaikan putusan Banding kepada para pihak, dan dalam waktu 14 hari setelah disampaikan, pembanding maupun terbanding dapat mengajukan kasasi.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa Berkas;
3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis;
4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis;
5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;
6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;
7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Agama Bolaang Uki.

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN

PROSEDUR EVAKUASI KEADAAN DARURAT

  1. Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat dan menginformasikan melalui saluran pengeras suara di resepsionis.
  2. Petugas Tanggap Darurat membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi melalui pengeras suara dan melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik jika gempa terus menerus tidak berhenti.
  3. Petugas Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi mengikuti petunjuk arah jalur evakuasi.
  4. Petugas Tanggap Darurat mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman (Titik Kumpul) yang telah ditentukan (assembly point).
  5. Petugas Tanggap Darurat mengumpulkan Massa (Penghuni gedung ) dititik kumpul yang telah ditentukan.
  6. Petugas Tanggap Darurat melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang belum turun dan belum berkumpul dititik kumpul.
  7. Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi atau bencana apabila terjadi kerusakan dan terdapat korban yang masih berada didalam gedung kepada:7.1  Badan Nasional Penanggulangan Bencana Kab. Bolaang Mongondow Selatan; dan                                                                                                                                                       7.2 Petugas Pelayanan Kesehatan yang terdekat.
  8. Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentangsituasi keamanan gedung, apabila sudah aman mereka dipersilahkan kembali keruangan masing-masing.

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
297
438
2061
1127604
735
19083
1132652

Your IP: 18.117.231.160
2025-01-02 22:58

Pencarian