Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
1. Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan
Pemohon informasi berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
2. Hak Mengetahui Maklumat Standar Pelayanan
3. Hak Mengajukan Keberatan
4. Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi
Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
Langkah 1. Datang ke Kantor Pengadilan Agama Setempat
Langkah 2. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
Langkah 3. Menghadiri Persidangan
Langkah 4. Pengambilan Keputusan untuk Berperkara secara Prodeo
Langkah 5. Proses Persidangan Perkara
Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
Pada Pengadilan Agama Tingkat Pertama
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.
Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang tidak mampu yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)
Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :
Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010, bahwa jasa bantuan hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan advis serta penyediaan Advokat pendamping secara Cuma-Cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.
Kebijakan dan Peraturan Pengadilan
Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
SURAT KEPUTUSAN
NO | URAIAN SURAT KEPUTUSAN | FILE | KET |
1 | SK TIM PENGELOLA WEBSITE | ||
2 | SK TIM PENGELOLA BIAYA PROSES | ||
3 | SK TIM PELAKSANA SIPP | ||
4 | SK PETUGAS MEJA PENGADUAN | ||
5 | SK BENDAHARA PENERIMA | ||
6 | SK BENDAHARA PENGELUARAN | ||
7 | SK MEJA INFORMASI | ||
8 | SK KOORDINATOR TABAYUN | ||
9 | SK PENANGGUNG JAWAB HUMAS | ||
10 | SK NAMA HAKIM MEDIATOR | ||
11 | SK SUSUNAN MAJELIS | ||
12 | SK OPERATOR SIMAN DAN SIMAK BMN | ||
13 | SK OPERATOR SAIBA | ||
14 | SK POSBAKUM | ||
15 | SK HAKIM PENGAWAS BIDANG | ||
16 | SK PETUGAS MEJA I, MEJA II & MEJA III | ||
17 | SK TIM PENGELOLA TI | ||
18 | SK BAPERJAKAT | ||
19 | SK KASIR | ||
20 | SK PELAKSANA PEMBUKUAN KEUANGAN PERKARA | ||
21 | SK SENIORITAS HAKIM | ||
22 | SK PETUGAS PRESENSI PEGAWAI | ||
23 | SK PENETAPAN JADWAL PAKAIAN DINAS | ||
24 | SK PENGAWASAN PENEGAKAN DISIPLIN KERJA |
Alamat :
Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774
Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara
https://pa-bolaanguki.go.id/
Email :
Instagram :
Facebook :
Youtube :