Bolaang Mongondow Selatan, 23 Maret 2021.
Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan dengan alasan jarak, transportasi dan biaya. Manfaat dari sidang keliling adalah lokasi sidang lebih mudah dijangkau masyarakat yang tinggal jauh dari gedung pengadilan, menghemat biaya dan waktu.
Pengadilan Agama Bolaang Uki melaksanakan sidang keliling perdana di tahun 2021 bertempat di Balai Desa Pidung, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Perjalanan ditempuh sekitar 3,5 jam dari kantor Pengadilan Agama Bolaang Uki menuju ke tempat sidang keliling.
Perkara yang ditangani pada sidang keliling kali ini adalah perkara istbat nikah/pengesahan nikah, dengan dipimpin Ketua Majelis Uten Tahir, S.H.I.,M.H, Hakim Anggota I Nanang Soleman, S.H.I dan Hakim Anggota II Riski Lutfia Fajrin, S.H.I. dengan didampingi Panitera Pengganti Sabrun Djafar, S.Ag dan Ridwan, S.H., serta Jurusita Pengganti Agung Dwi Cahya Laksana, S.H. Persidangan dilaksanakan dengan tertib dan khidmat.
PJS Sangadi Desa Pidung mengucapkan banyak terimakasih kepada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas terlaksananya sidang diluar gedung yang dilaksanakan di Desa Pidung, menurutnya kegiatan ini memberikan banyak manfaat kepada masyarakat Desa Pidung, masyarakat merasa terbantu atas adanya sidang keliling ini karena jarak antara Desa Pidung menuju Kantor Pengadilan Agama Bolaang Uki lumayan jauh. (rlf)