Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (PS), PA Bolaang Uki

Kamis, 11 Februari 2021, 11 Februari 2021, Majelis Hakim Pengadilan Agama Bolaang Uki melaksanakan sidang PS (pemeriksaan setempat/descente) perdana di tahun 2021 untuk perkara Pologami dalam rangka pemisahan harta bersama. Dibuka pukul 09.00 WITA, lokasi sidang berpindah ke lokasi obyek-obyek di Kecamatan Bolaang Uki dan Kecamatan Pinolosian. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Nadimin, S.Ag., M.H., sebagai Ketua Majelis, Uten Tahir S.H.I., M.H. dan Nanang Soleman, S.H.I. sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Maskuri, S.Ag, M.H. sebagai Panitera, dan dihadiri oleh para pihak dan perwakilan dari pemerintah Kelurahan dan RT setempat.

 

Dalam PS tersebut, Majelis Hakim dibantu oleh Jurusita Pengganti, Agung Dwi Cahya Laksana, S.H. dan Petugas Keamanan Djabarudin Basira melakukan pengukuran dan pemeriksaan terhadap obyek pemeriksaan. Selain itu Majelis Hakim juga mendapatkan keterangan dari Kelurahan, RT, dan masyarakat sekitar.

 

Berdasarkan putusan sela tanggal 9 Februari 2021, obyek pemeriksaan dalam perkara antara Pemohon melawan Termohon di antaranya adalah tanah beserta rumah di Desa Molibagu, Kecamatan Bolaang Uki dan kebun kelapa di Desa Lungkap, Kecamatan Pinolosian. Sehingga untuk mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai kondisi, letak, batas, dan jumlah obyek pemeriksaan maka Majelis Hakim merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan setempat. Ketentuan tersebut berdasarkan Pasal 180 R.Bg. jis Pasal 211-214 Rv dan SEMA RI Tahun 2001. Dengan mengetahui secara langsung kondisi, letak, batas, dan jumlah obyek pemeriksaan maka Majelis Hakim dapat mempertimbangkan hukumnya dengan jelas dan pasti.

 


Print   Email