Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Sewa Rumah Dinas dan transportasi Bagi Hakim dan Hakim AD Hoc TA 2020

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA SEWA RUMAH DINAS DAN TRANSPORTASI BAGI HAKIM DAN HAKIM AD HOC TA 2020

 

Jakarta – Humas MA: Menindaklanjuti surat  Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1645/SEK/KU.Ol/ 11/2019  tanggal  26  November  2019  perihal  Petunjuk  dan Langkah• Langkah  Pelaksanaan  DIPA  Tahun  2020 dan   Surat  Keputusan  Sekretaris  Mahkamah Agung  nomor   1068/SEK/SK/XII/2019   tentang  standar  biaya  sewa rumah  dinas  dan transportasi  bagi Hakim  dan Hakim Ad  Hoc  di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  yang   berada   dibawahnya   TA   2020,   dengan   ini    disampaikan   petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban  Biaya Sewa Rumah  Dinas dan  Transportasi bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

Biaya Sewa Rumah Dinas Hakim dan  Hakim Ad Hoc

  1. Jenis rumah dinas yang disewa dapat berupa rumah/apartemen/rumah kontrakan/rumah kos, wisma danjenis rumah lainnya yang disewakan;
  2. Lokasi sewa rumah dinas berada pada wilayah penugasan dan sekitarnya;
  3. Pembayaran biaya  sewa rumah dinas dapat dilakukan setiap bulan atau setiap 3 (tiga)   bulan     dan  tidak  boleh melewati tahun   anggaran  dengan  mekanisme pembayaran GU atau LS pihak ketiga;
  4. Dokumen  pertanggungjawaban  biaya sewa rumah  dinas  antara  lain:  kwitansi pembayaran,  fotokopi KTP  pemilik rumah,  foto  rumah  yang disewa,  SK  Hakim yang bersangkutan  dan  dokumen kepemilikan yang berupa  fotocopi  sertifikat rumah/ Akta   Jual  Beli/Surat   Keterangan   dari   Kepala   RT   setempat   ataupun dokumen lain yang membuktikan kepemilikan rumah tersebut;
  5. Pajak yang dikenakan pada sewa rumah tersebut adalah PPh final pasal 4  ayat 2 atas  persewaan tanah  dan/atau  bangunan,   menggunakan  NPWP   Bendahara Pengeluaran  dengan kode akun pajak   411128, jenis  setoran 403, tarif 10%;
  6. Alokasi  anggaran biaya sewa rumah dinas apabila  ada kelebihan dari kebutuhan riil  maka kelebihan tersebut   tidak boleh direvisi karena akan  ditarik oleh pusat dan  bagi   satker  yang  merevisi akan  dikenakan  sanksi  berupa  punishment anggaran;
  7. Apabila ada kekurangan alokasi anggaran biaya sewa rumah dinas Hakim segera mengusulkan anggaran kepada Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan  Mahkamah Agung;
  8. Sewa rumah  dinas untuk  Hakim secara bersamaan  diperbolehkan lebih  dari satu orang Hakim, dengan catatan biaya sewanya tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan;
  9. Hakim  dapat  mengusulkan  rumah   dinas  yang  akan  disewa  kepada  Kuasa Pengguna Anggaran dengan mernperhatikan ketentuan yang ada;

Usulan Penghargaan Satya Karya Sewindu/Dwiwindu Serta Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX dan XXX Tahun Untuk Periode Tahun 2020

USULAN PENGHARGAAN SATYA KARYA SEWINDU/DWIWINDU SERTA PENGHARGAAN SATYALANCANA KARYA SATYA X,XX DAN XXX TAHUN UNTUK PERIODE TAHUN 2020

 

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan surat Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor 01/Bua.2/Ph.003/1/2020 tanggal 6 Januari 2020 tentang Usulan Penghargaan Satyalancana Karya Satya X, XX, dan XXX Tahun untuk periode Tahun 2020, yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, 2. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi MA RI, 3. Para Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada 4 ( empat ) Lingkungan Peradilan.


Untuk lebih jelasnya berikut surat Kepala Biro Kepegawaian MA RI ;

Pencantuman Gelar Tenaga Kesekretariatan pada Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya

PENCANTUMAN GELAR TENAGA KESEKRETARIATAN PADA MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

 

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Surat Badan Kepegawaian Negara tanggal 22 Oktober 2019 Nomor : DII 26-30/V 154-7/22 hal Pencantuman Gelar Pegawai Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Kelengkapan Berkas Mutasi Antar Instansi

KELENGKAPAN BERKAS MUTASI ANTAR INSTANSI

 

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1/SEK/SK/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pola Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan peradilan di bawahnya.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Pengumuman Hasil Administrasi Seleksi Tenaga Kontrak/Honorer Pengadilan Agama Bolaang Uki Tahun Anggaran 2020

 

P E N G U M U M A N

Nomor: W18-A8/394/KP.01/X/2019

TENTANG

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI TENAGA KONTRAK/HONORER

PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI TAHUN ANGGARAN 2020

 

Setelah dilakukan tahapan seleksi administrasi (berkas), maka Panitia Seleksi Penerimaan Tenaga Kontrak/Honorer Pengadilan Agama Bolaang Uki Tahun Anggaran 2020 telah menetapkan nama pelamar yang dinyatakan LULUS SELEKSI ADMINISTRASI (BERKAS) sebagai berikut:

 

Hubungi Kami

Alamat :

Jln.Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki 95774

Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara

https://pa-bolaanguki.go.id/

Email : 

pa.bolaanguki@gmail.com

Instagram :

pa.bolaanguki

Facebook :

pa.bolaanguki

Youtube :

Pengadilan Agama Bolaang Uki

Lokasi Kantor

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu kemarin
Bulan ini
Bulan kemarin
Keseluruhan
361
341
1471
1148863
2034
21394
1155345

Your IP: 18.226.88.63
2025-02-05 16:59

Pencarian