PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA SEWA RUMAH DINAS DAN TRANSPORTASI BAGI HAKIM DAN HAKIM AD HOC TA 2020
Jakarta – Humas MA: Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1645/SEK/KU.Ol/ 11/2019 tanggal 26 November 2019 perihal Petunjuk dan Langkah• Langkah Pelaksanaan DIPA Tahun 2020 dan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1068/SEK/SK/XII/2019 tentang standar biaya sewa rumah dinas dan transportasi bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada dibawahnya TA 2020, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban Biaya Sewa Rumah Dinas dan Transportasi bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:
Biaya Sewa Rumah Dinas Hakim dan Hakim Ad Hoc
- Jenis rumah dinas yang disewa dapat berupa rumah/apartemen/rumah kontrakan/rumah kos, wisma danjenis rumah lainnya yang disewakan;
- Lokasi sewa rumah dinas berada pada wilayah penugasan dan sekitarnya;
- Pembayaran biaya sewa rumah dinas dapat dilakukan setiap bulan atau setiap 3 (tiga) bulan dan tidak boleh melewati tahun anggaran dengan mekanisme pembayaran GU atau LS pihak ketiga;
- Dokumen pertanggungjawaban biaya sewa rumah dinas antara lain: kwitansi pembayaran, fotokopi KTP pemilik rumah, foto rumah yang disewa, SK Hakim yang bersangkutan dan dokumen kepemilikan yang berupa fotocopi sertifikat rumah/ Akta Jual Beli/Surat Keterangan dari Kepala RT setempat ataupun dokumen lain yang membuktikan kepemilikan rumah tersebut;
- Pajak yang dikenakan pada sewa rumah tersebut adalah PPh final pasal 4 ayat 2 atas persewaan tanah dan/atau bangunan, menggunakan NPWP Bendahara Pengeluaran dengan kode akun pajak 411128, jenis setoran 403, tarif 10%;
- Alokasi anggaran biaya sewa rumah dinas apabila ada kelebihan dari kebutuhan riil maka kelebihan tersebut tidak boleh direvisi karena akan ditarik oleh pusat dan bagi satker yang merevisi akan dikenakan sanksi berupa punishment anggaran;
- Apabila ada kekurangan alokasi anggaran biaya sewa rumah dinas Hakim segera mengusulkan anggaran kepada Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung;
- Sewa rumah dinas untuk Hakim secara bersamaan diperbolehkan lebih dari satu orang Hakim, dengan catatan biaya sewanya tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan;
- Hakim dapat mengusulkan rumah dinas yang akan disewa kepada Kuasa Pengguna Anggaran dengan mernperhatikan ketentuan yang ada;