Berita Lainnya ...
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Panitera Pengadilan Agama Bolaang Uki
Dekatkan ke Masyarakat, Pengadilan Agama Bolaang Uki Gelar Sidang Keliling Prodeo
SOSIALISASI DAN MONITORING PENYELESAIAN PERKARA SECARA ELEKTRONIK MAHKAMAH AGUNG RI
Pengadilan Agama Bolaang Uki Gelar Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila
STATISTIK PERKARA PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
REKAPITULASI PERKARA
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.