POSBAKUM
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
===================================================================================
Berdasarkan sesuai surat pengumuman Hasil Penunjukan Langsung Nomor: 04/PBJ.POSBAKUM/PA.Blu/XII/2024 Tanggal : 30 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pengadilan Agama Bolaang Uki tentang Pengumuman Pemenang Penunjukan Langsung Pemberi Layanan Bantuan Hukum pada Pengadilan Agama Bolaang Uki bahwa "Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya" dianggap mampu dan cakap untuk melaksanakan tugas tersebut.
SK PENETAPAN POSBAKUM TAHUN 2025
===================================================================================
Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.
===================================================================================
Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Bolaang Uki berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.
===================================================================================
Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
===================================================================================