BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
==================================================================================
1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
2. Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.
Berikut adalah daftar biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Bolaang Uki
No. Uraian Biaya
1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 2000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp. 500,-/Lembar
Sumber : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022