PROSEDUR LAYANAN INFORMASI
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
===================================================================================
"Tata Cara Memperoleh Informasi"
"Permohonan, Pencarian, Verifikasi dan Pemberitahuan Informasi"
PASAL 23
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
PASAL 24
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
PASAL 25
Petugas infomasi dan dokurnentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berisi:
Ada atau tidak infomasi yang dimohonkan;
Diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
Dalam hal permohonan diterima, keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) memuat pula biaya yang diperlukan.
PASAL 26
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan sebagaimana dimaksud Pasal 25 dalam hal informasi yang dimohon:
ber-volume besar; atau
tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
Perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja untuk Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding dan 5 (lima) hari kerja untuk Mahkamah Agung.