header2

zona integritas 360x110cm

on . Hits: 410

logo3

HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI

 ===================================================================================

Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI

NO. 076/KMA/SK/VI/2009

Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan kepada Lembaga Peradilan.
Hak-hak Pelapor, yaitu :

  • Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas.
  • Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
  • Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan.
  • Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.

Terlapor adalah aparat atau unit kerja pada Lembaga Pengadilan yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang, penyimpangan atau pelanggaran perilaku
Hak-hak Terlapor, yaitu :

  • Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain.
  • Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya.

Hak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan :

  • Merahasiakan kesimpulan dan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor, dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan.
  • Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan.

Hubungi Kami

PA Bolaang Uki Kelas II

Jln. Trans Sulawesi Lintas Selatan
Desa Ponango 
Bolaang Mongondow Selatan
Sulawesi Utara - 95774

Situs :

www.pa-bolaanguki.go.id

Media Sosial :

facebook_2504903.png     instagram_2111463.png     youtube_1384060.png

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.


 Peta Lokasi Bolaang Uki

 JAM PELAYANAN

Senin - Kamis :  08.00 - 16.30 WITA
Istirahat :  12.00 - 13.00 WITA
Jumat :  08.00 - 17.00 WITA
Istirahat :  11.30 - 13.00 WITA

 

 

Tautan Aplikasi

Pengadilan Agama Bolaang Uki @2023