HAK-HAK POKOK PROSES PERSIDANGAN
PENGADILAN AGAMA BOLAANG UKI
===================================================================================
Menurut Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VIII/2007
- Berhak memperoleh Bantuan Hukum;
- Berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan;
- Berhak segera diadili oleh Pengadilan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan;
- Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya;
- Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim;
- Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia;
- Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri;
- Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang;
- Bagi orang asing berhak menghubungi/berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan dokter pribadinya dalamhal terdakwa ditahan;
- Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang;
- Berhak menghubungi/menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum;
- Berhak menghubungi/menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya;
- Berhak mengirim/menerima surat ke/dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya;
- Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum;
- Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan;
- Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya;
- Berhak segera menerima atau menolak putusan;
- Berhak minta banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat;
- Berhak untuk mencabut atas pernyataanya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang;
- Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 1-114/KMA/SK/I/2011
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan;
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai;
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi;
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi;
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi;