Artikel ini merupakan Pengumuman Resmi dari pengadilan Agama Bolaang Uki, sebagai alternatif panggilan melalui massa media bagi pihak Tergugat atau Termohon.
Pada perkara sengketa perkawinan di Pengadilan Agama yang tempat kediamannya tidak diketahui, atau tidak jelas, atau tidak mempunyai kediaman yang tetap di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Pengumuman atau Panggilan ini didasarkan, pada pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1975.
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan.
Serta mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar, atau massa media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
RELAAS PANGGILAN Nomor 22/Pdt.G/2024/PA Bolaang Uki Pada hari ini. Selasa tanggal 30 Januari 2024.
Saya Aris Wibowo, S.H. sebagai Jurusita Pengganti pada Pengadilan Agama Bolaang Uki atas perintah Ketua Majelis dalam perkara Nomor 221/Pdt.G/2024/PA.Blu tanggal 29 Januari 2024.
TELAH MEMANGGIL Sri Anjani Abjul Binti Husain Abjul, NIK , tempat dan tanggal lahir Papua Langi, 17 Januari 2003, agama Islam, pekerjaan ibu rumah tangga, pendidikan SD.
Dahulu beralamat di Dusun III, Desa Meyambanga Timur, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sekarang tidak diketahui keberadaannya di wilayah NKRI.
Sebagai Termohon, agar datang menghadap di muka sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki pada: Hari/Tanggal — : Rabu, 05 Juni 2024 Pukul 09.00 Wita Tempat : Ruang Sidang Pengadilan Agama Bolaang Uki Jl Trans Sulawesi Lintas Selatan, Panango, Tabilaa, Bolaang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Untuk pemeriksaan perkara antara: Aspan Punu Bin Baharudin Punu, sebagai Pemohon: Lawan Sri Anjani Abjul Binti Husain Abjul, sebagai Termohon: Selanjutnya diberitahukan kepada Termohon bahwa yang bersangkutan dapat mengambil salinan surat permohonan Pemohon di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bolaang Uki dan dapat menjawab secara lisan atau tertulis, jika jawaban itu tertulis harus ditandatangani sendiri atau oleh kuasanya dan jawaban itu diajukan pada waktu sidang tersebut.