Bolaang Uki, Senin 7 Juli 2025,
Dalam rangka memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pengadilan Agama Bolaang Uki kembali gelar Sidang Terpadu bekerja sama dengan Kemenag dan Dukcapil untuk pelayanan satu tempat, Sidang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Posigadan. Majelis Hakim yang bersidang terdiri dari Ketua Majelis YM. Hj. Sri Rahayu Damopolii, S.Ag., M.H., Anggota YM. Citra Andini Khaerullah, S.H.I dan YM. Zulfa Majida Rifanda, S.H. serta Kepaniteraan Pengadilan Agama bolaang Uki.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena kendala biaya atau kendala fisik atau kendala geografis.