Kamis (25/06/2026), Upaya perdamaian melalui proses mediasi kembali membuahkan hasil di Pengadilan Agama Bolaang Uki. Perkara Nomor 140/Pdt.G/2026/PA.Blu berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bolaang Uki dan dipimpin oleh Hakim Mediator, YM. Sri Rahayu Damopolii, S.Ag..,M.H
Keberhasilan mediasi ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mengedepankan penyelesaian sengketa melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dengan pendekatan yang komunikatif dan mengedepankan prinsip keadilan, mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa melanjutkan proses persidangan hingga putusan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu bentuk komitmen Pengadilan Agama Bolaang Uki dalam mendorong penyelesaian perkara yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta mengutamakan perdamaian demi terciptanya hubungan yang lebih baik di antara para pihak.
Pengadilan Agama Bolaang Uki terus berupaya mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat pencari keadilan.

