
Pengadilan Agama Bolaang Uki Sosialisasikan Peran dalam Memberikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat, Dirangkai dengan Pembahasan Nota Kesepahaman Bersama Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan Bolaang Uki, Selasa, 22 Desember 2025, Pengadilan Agama Bolaang Uki melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peran Pengadilan Agama dalam Memberikan Kepastian Hukum kepada Masyarakat yang dirangkaikan dengan pembahasan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang bertempat di Gedung Bupati Bolaang Mongondow Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama Bolaang Uki dan Pimpinan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam penyelenggaraan pelayanan hukum yang adil, transparan, dan mudah diakses bagi Masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Bolaang Uki memaparkan tugas, fungsi, serta kewenangannya dalam menangani perkara-perkara yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Dalam kesempatan ini Pengadilan Agama juga memaparkan tentang Reformasi Pelayanan Melalui Digitalisasi (E-Cort), layanan Pengambilan Akta Cerai Secara Online (EAC) dan juga memaparkan program Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) dan Program Sidang di Luar Gedung atau Sidang Terpadu, semua Reformasi dan program program tersebut bertujuan untuk membuat proses peradilan lebih sederhana, cepat dan mudah bagi Masyarakat.
Selain itu, pembahasan Nota Kesepahaman antara Pengadilan Agama Bolaang Uki dan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan menjadi bagian penting dalam kegiatan ini. MoU tersebut membahas kerja sama strategis dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, khususnya di bidang hukum serta dukungan pemerintah daerah terhadap akses keadilan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi dan pembahasan Nota Kesepahaman ini, diharapkan terjalin kerja sama yang berkelanjutan antara Pengadilan Agama Bolaang Uki dan Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Selatan, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal, efektif, dan berorientasi pada keadilan.

