
Bolaang Uki, Rabu ( 29 Oktober 2025 ) Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Bolaang Uki dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 207/Pdt.G/2025/PA.Blu dilakukan proses dan Upaya mediasi oleh Hakim Mediator YM Ibu Hj. Sri rahayu Damopolii, S.Ag.,M.H yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki.
Dalam pertemuan mediasi kedua pihak mengemukakan argumentasi masing- masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, dimana masing-masing pihak, Penggugat maupun Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan nasehat dari Hakim Mediator akhirnya Penggugat dan Tergugat saling menyadari serta menyesali dan berjanji untuk memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan dapat membangun komunikasi dan hubungan yang lebih baik demi keutuhan rumah tangga. Kemudian Penggugat dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan perkara perceraian secara damai dan penggugat mencabut perkara ini.

