
Boloaang Uki, Selasa 7 Oktober 2025 Pengadilan Agama Bolaang Uki kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, dengan perkara Nomor 178/Pdt.G/2025/PA pasangan suami istri yang semula mengajukan gugatan cerai akhirnya sepakat untuk mencabut perkaranya dan melanjutkan rumah tangga setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh mediator bersertifikat dari Pengadilan Agama Bolaang Uki.
Proses mediasi ini dipandu oleh YM. Umi Kalsum Abd. Kadir, S.H.I., M.H salah satu hakim mediator bersertifikat, yang dengan sabar dan profesional mendampingi kedua belah pihak dalam menyampaikan keluhan dan harapan masing-masing.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Bolang Uki dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta sebagai upaya mewujudkan asas perlindungan terhadap institusi keluarga.
Dan mencerminkan efektivitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediator mampu membuka ruang dialog yang sehat dan membangun, hingga tercapai kesepakatan bersama. Dalam hal ini, YM. Umi Kalsum Abd. Kadir, S.H.I., M.H menyampaikan bahwa, “Mediasi bukan sekadar prosedur, tetapi upaya mendamaikan hati yang sedang berselisih.”

