Bolaang Uki, 22 Juli 2024 – Dalam rangka memaksimalkan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di seluruh wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pengadilan Agama Bolaang Uki kembali gelar Sidang di luar Gedung atau Sidang Keliling. Sidang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Duminanga, Kec. Helumo.
Majelis Hakim yang bersidang terdiri dari Ketua Majelis Hj. Sri Rahayu Damopolii, S.Ag., M.H., Anggota Riski Lutfia Fajrin, S.H.I., M.H., dan Zumma Nadia Arrifqi, S.H.I.
Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan merupakan amanat PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor pengadilan karena kendala biaya atau kendala fisik atau kendala geografis.