Bolaang Uki,12 Januari 2024 Pelaksanaan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Bolaang Uki dengan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya) untuk Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Bolaang Uki. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama Bolaang Uki ini untuk memenuhi amanat PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di Ruang Sidang Utama, Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki YM Bapak Nur Ali Renhoat.,S.Ag.,M.H. dengan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Bolaang Mongondow Raya Aripin Andi Wewang, S.H. serta Penandatangan kontrak kerja Posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran / Plt Sekertaris Pengadilan Agama Bolaang Uki Abdul Razik L Mokoagow, S.H.I.,M.H..
Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dalam memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan. Sekretaris Pengadilan Agama Bolaang Uki juga menyampaikan detail teknis mengenai kontrak POSBAKUM, serta menyampaikan bahwa akan ada evaluasi kinerja terhadap petugas POSBAKUM setiap triwulan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk utuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Bolaang Uki