BOLAANG UKI — Dalam upaya mempercepat perbaikan tata kelola administrasi peradilan dan mengoptimalkan kualitas pelayanan publik, Panitera Muda Gugatan sekaligus Plt. Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama (PA) Bolaang Uki, I Made Arya H. Astika, S.H. memberikan pembekalan serta materi intensif kepada para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum), pada selasa 29 September 2026.

Fokus utama pembekalan ini menyasar pada adaptasi perubahan alur pelayanan pascarilis resmi Buku II Pedoman Pelaksanaan Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Tahun 2026 oleh Mahkamah Agung RI melalui SK KMA Nomor 159/KMA/SK.HK2/VIII/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Sebagai langkah konkret penyesuaian aturan tingkat pusat tersebut di tingkat lokal, Panitera Muda PA Bolaang Uki turut memperkenalkan Revisi Standard Operating Procedure (SOP) terbaru terkait proses bisnis administrasi perkara. Penyesuaian ini dirancang agar seluruh alur pelayanan administrasi di front office berjalan linier dan patuh terhadap pedoman teranyar cetakan 2026.
Tidak hanya berfokus pada ranah teknis prosedural, pembekalan ini menegaskan komitmen inklusivitas pelayanan. Para petugas PTSP kembali dibekali panduan khusus tata cara serta perlakuan dalam melayani kelompok masyarakat rentan dan penyandang disabilitas secara ramah dan adil.
Dalam pengarahannya, Panitera Muda PA Bolaang Uki menekankan filosofi kerja berbasis keselarasan antara process and result (proses dan hasil).
"Pelayanan yang ideal harus menyeimbangkan proses dan hasil. Sebuah proses tanpa hasil akhir yang jelas, atau hasil yang didapat dari proses yang salah, harus dinilai sebagai kegagalan yang wajib segera dievaluasi dan diperbaiki," tegasnya di hadapan para jajaran petugas."
Sesi pembekalan ini juga menyasar penguatan kualitatif pada jajaran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PA Bolaang Uki. Pihak Posbakum menerima arahan dan panduan teknis agar lebih mengoptimalkan penyusunan dokumen hukum ( legal document ) bagi para pencari keadilan. Penekanan diberikan pada pentingnya korelasi yang presisi antara Feitelijke gronden (dasar fakta) dan Rechtelijke gronden (dasar hukum) agar dokumen yang dihasilkan mampu memperlancar dan mempermudah proses peradilan masyarakat.
Rangkaian kegiatan yang diakhiri dengan diskusi interaktif ini diharapkan dapat mengakselerasi penerapkan aturan baru cetakan Buku II 2026 secara menyeluruh, sekaligus mendongkrak standar pelayanan hukum prima di Pengadilan Agama Bolaang Uki. (AA)

