Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Pengadilan Agama Bolaang Uki

Profil Organisasi Hits: 12186

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Pengadilan Agama Bolaang Uki

 

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua:

Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Dirjen Pembinaan Pengadilan Agama  Islam  serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Ketua Antara lain :

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Bolaang Uki
  2. Membuat perencanaan/program kerja menetapkan sasaran dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun kegiatan dan melakukan pengawasan atas pelaksanaannya dengan baik serasi dan selaras
  3. Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab secara jelas dalam rangka mewujudkan keserasian dan kerja sama antar sesama pejabat, menggerakan  dan mengarahkan pelaksanaannya dilingkungan Pengadilan Agama Bolaang Uki
  4. Menyelenggarakan administrasi peradilan baik administrasi perkara maupun umum dan mengawasi keuangan perkara maupun rutin/pembangunan
  5. Melaksanakan pertemuan berkala setidak-tidaknya sekali dalam sebulan dengan para hakim serta dengan para pejabat lainnya baik struktural  maupun fungsional dan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali dengan seluruh karyawan
  6. Memberi petunjuk dan bimbingan yang diperlakukan baik bagi para hakim, pejabat lainnya maupun seluruh karyawan
  7. Mempersiapkan kader dalam rangka menghadapi alih generasi .
  8. Melakukan koordinasi antar  sesama intansi penegak hukum dan kerja sama dengan intansi-intansi lain serta dapat memberikan keterangan-keterangan, pertimbangan, nasihat tentang hukum Islam kepada intansi pemerintah apabila diminta
  9. Memperhatikan keluhan-keluhan dari masyarakat dan menaggapinya bila dipandang perlu
  10. Mempelajari  berkas perkara dan atau surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara yang diajukan dan membagikan kepada majelis hakim  untuk diselesaikan
  11. Menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut kecuali untuk perkara  tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segera diadili, maka perkara itu didahulukan
  12. Memimpin dan mengawasi kesempurnaan pelaksanaan penetapan atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuasaan hukum tetap
  13. Memantau dan mengawasi pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera sekretaris dan juru sita
  14. Melaksanakan  pembagian tugas dengan wakil ketua serta bekerja sama dengan baik
  15. Melaksanakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  17. Mengevaluasi prestasi kerja para aparat dilingkungan Pengadilan Agama Bolaang Uki
  18. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua ke PTA. Kalimantan Tengah.

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Ketua:

Mewakili Ketua Pengadilan Agama dalam hal : Merencanakan dan melaksanakan tugas pokok dan fungsi Peradilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Direktur Jendral Badan Peradilan Agama (BADILAG) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Wakil Ketua Antara lain :

  1. Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan .
  2. Membantu ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian :
  3. Melaksanakan tugas kepemimpinan yang didelegasikan ketua kepadanya dalam hal Melakukan pengawasan interen untuk mengawasi apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku terutama jalannya tugas peradilan yang dilakukan oleh hakim, panitera, panitera pengganti dengan juru sita/juru sita pengganti maupun tugas tugas administrasi umum yang dilaksanakan oleh wakil sekertaris, kepala sub bagian kepegawaian, kepala sub bagian keuangan & kepala sub bagian umum yang dilaporkan kepada ketua.
  4. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan peningkatan disiplin kerja.
  5. Memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diberikan ketua untuk diselesaikan  secara sederhana, cepat dengan biaya ringan .
  6. Memimpin sidang-sidang ,dan meneliti  perkara yang ditanganinya sebelum perkara di sidangkan serta memasukkannya dalam buku kalender persidangan
  7. Menetapkan hari sidang, menetapkan sita jaminan dan memerintahkan juru sita pengganti untuk melakukan pemanggilan dan peletakan sisa
  8. Membuat penetapan atau keputusan atas perkara yang ditanganinya dan menelitinya secermat mungkin sebelum penetapan atau putusan tersebut ditanda tanganinya.
  9. Memomitarimg perkara-perkara yang ditanganinya  untuk diproses lebih lanjut sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara sederhana dengan biaya ringan
  10. Menandatangani berita acara persidangan dengan bertanggung jawab atas kebenarannya
  11. Membuat jadwal persidangan (court callender)
  12. Meningkatkan kemampuan dibidang penanganan perkara untuk meningkatkan mutu penetapan atau putusan
  13. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
  14. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.

Tugas Pokok dan Fungsi Hakim:

Mencatat dan meneliti berkas perkara yang diterima, menentukan hari sidang, menyidangkan perkara, membuat keputusan/penetapan, mengevalusi dan menyelesaikan perkara yang ditangani serta melaksanakan tugas khusus dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki.

Tugas Pokok dan Fungsi Hakim antara lain :

  1. Menerima dan meneliti berkas perkara yang akan disidangkan dan memasukkan dalam buku kalender persidangan
  2. Memimpin/mengikuti sidang-sidang sebagai ketua majelis/anggota
  3. Selaku Ketua Majelis menetapkan Hari Sidang
  4. Menetapkan Sita Jaminan atas perkara yang ditangani
  5. Mengonsep Putusan/Penetapan dan memarafnya
  6. Meneliti ketikan Putusan/Penetapan dan memarafnya
  7. Memonitoring perkara-perkara tundaan yang menjadi wewenangnya untuk diproses lebih lanjut dengan dibantu oleh Panitera Pengganti
  8. Bertanggung jawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menanda tanganinya bersama Panitera Pengganti sebelum sidang berikutnya
  9. Menandatangani Putusan/Penetapan bersama Panitera Pengganti
  10. Membantu/membuat gugatan lisan bagi pencari keadilan yang tidak bisa baca tulis
  11. Membuat jadwal persidangan (Court Calender)
  12. Secara berkala Melaporkan perkara yang ditanganinya  kepada Ketua Pengadilan Agama
  13. Memerintahkan kepada Juru Sita atau Juru Sita Pengganti untuk melakukan pemanggilan para pihak
  14. Melakukan pengawasan terhadap Panitera Pengganti dan Juru Sita atau Juru Sita Pengganti  berkaitan dengan perkara yang ditanganinya
  15. Menganalisa putusan/Penetapan untuk meningkatkan mutu Putusan/Penetapan
  16. Membantu Ketua Pengadilan Agama dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan
  17. Melaksanakan  tugas khusus yang diberikan oleh atasan


Tugas Pokok dan Fungsi Panitera:

 Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi perkara, di lingkungan Pengadilan Agama Bolaang Uki  serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera antara lain :

 

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan:

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan gugatan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan gugatan di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan  yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Gugatan antara lain :

  1. Membantu tugas-tugas wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan gugatan
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan pengadilan agama
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara gugatan yang diterima di Kepaniteraan
  4. Mencatat setiap perkara gugatan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan gugatan
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  10. Membukukan dalam buku register tentang Penunjukan Majelis Hakim (PMH) oleh Ketua Pengadilan Agama
  11. Membuat SKUM perkara gugatan untuk pembayaran panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/Bendahara Penerima
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register perkara berdasarkan nomor  urut kwitansi pembayaran
  13. Menyerahkan berkas perkara gugatan yang telah memenuhi syarat kepada Wakil Panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada Ketua Majelis setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Agama
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  21. Melaksanakan administrasi perkara gugatan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan:

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan permohonan, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang ada hubungannya dengan perkara perdata di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Permohonan antara lain :

  1. Membantu wakil panitera  dalam penyelengaran  administrasi kepaniteraan permohonan
  2. Melaksanakan administrasi perkara permohonan, mempersiapkan persidangan perkara, menyimpan berkas perkara yang masih berjalan dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan
  3. Memberi nomor register pada setiap perkara permohonan yang diterima di kepaniteraan
  4. Mencatat setiap perkara permohonan yang diterima kedalam buku daftar disertai catatan singkat tentang isinya
  5. Memimpin satuan kerja bagian kepaniteraan permohonan
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  9. Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan sesuai dengan persyaratan yang berlaku
  10. Membukukan dalam buku register tentang penunjukan majelis hakim (PMH) oleh ketua pengadilan agama
  11. Membuat SKUM perkara permohonan untuk membayar panjar perkara kepada bagian keuangan perkara/bendahara penerima
  12. Mendaftarkan perkara kedalam buku register  perkara berdasarkan nomor urut kwitansi pembayaran
  13. Menyerahkan berkas perkara permohonan yang telah memenuhi syarat kepada wakil panitera untuk diteliti dan diteruskan kepada ketua majelis setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan agama
  14. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  15. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  16. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  17. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya
  18. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  19. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  20. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  21. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persindangan pengadilan agama

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum:

Merencanakan dan melaksanakan urusan kepaniteraan hukum, mengumpulkan, mengolah dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyimpan arsip berkas perkara yang masih berlaku, melakukan administrasi pembinaan hukum agama, melaksanakan hisab rukyat dan tugas lain di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Muda Hukum antara lain :

  1. Membantu wakil panitera dalam penyelenggarakan administrasi kepaniteraan hakim
  2. Membantu hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan
  3. Memimpin satuan kerja Kepaniteraan Hukum
  4. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
  5. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  6. Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan
  7. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan
  8. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  9. Menerima, mencatat, mengolah, menyalurkan dan menyelesaikan surat-surat masuk/keluar bagian Kepaniteraan
  10. Mengumpulkan bahan pembinaan Hukum Agama Islam tentang Peradilan Agama dan Hisab Rukyat
  11. Mengkoordinir pelaksanaan Hisab dan Rukyat serta pelaksanaan syahadah Rukyatulhilal berdasarkan petunjuk atasan
  12. Memberikan pelayanan tenaga Rohaniwan Islam sesuai dengan petunjuk atasan
  13. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  14. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  15. Mengevaluasi prestasi kerja bawahannya
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir  tahun
  17. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  19. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  20. Mengumpulkan, mengelola dan mengkaji data, menyajikan statistik perkara, menyusun laporan perkara, menyimpan arsip berkas perkara, daftar notaris, nasehat hukum serta tugas lain yang diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan
  21. Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan
  22. Membuat register pengaduan masyarakat

 

Tugas Pokok dan Fungsi Sekertaris:

Merencanakan dan melaksanakan pemberian pelayanan teknis dibidang administrasi  umum di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijaksanaan teknis Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki  berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Sekertaris antara lain :

  1. Membantu pimpinan dalam penyelenggarakan administrasi umum.
  2. Memimpin pelaksanaan tugas kesekretariatan
  3. Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan
  4. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  5. Membagi tugas pada kasubag
  6. Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan dilingkungan  kesekretariatan
  7. Memantau pelaksanaan tugas bawahan
  8. Mengadakan rapat dinas
  9. Sebagai sekretaris, mengatur tugas kepala subbagian
  10. Menyusun proyeksi penerimaan biaya kepaniteraan dan rencana penggunaannya, dan menyampaikannya kepada Tim Pengelola setingkat lebih tinggi sebagai bahan penyusunan RKK AKL
  11. Menyusun Petunjuk Operasional (PO) dan rencana kerja tahunan
  12. Melaksanakan kegiatan sesuai rencana kerja yang telah disusun
  13. Menyampaikan laporan sesuai ketentuan yang berlaku
  14. Sebagai Koordinator pelaksanaan tugas terpadu antara Tim Pengelola, Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan dalam hal mencairkan dana kepaniteraan pada KPPN setempat
  15. Mengevaluasikan prestasi kerja para aparat dilingkungan kesekretariatan
  16. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya dilingkungan kesekretariatan pada setiap akhir tahuan
  17. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua pengadilan agama.
  18. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana:

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan kepegawaian di lingkungan Pengadilan Agama serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki. berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana antara lain :

  1. Membantu wakil sekretaris dalam menyelesaikan tugas dan pekerjaan Sub Bag. kepegawaian
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan
  4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan disidang Sub bagian kepegawain
  5. Mengurus hak-hak pegawai dibidang kepegawaian
  6. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  7. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  8. Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di Sub bagian kepegawain
  9. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  10. Memberi penilaian pekerjaan untuk bawahannya pada setiap akhir tahun
  11. Menyiapkan daftar untuk penilaian pekerjaan bagi seluruh pegawai pengadilan agama Bolaang Uki pada akhir tahun
  12. Menyiapkan daftar hadir  untuk seluruh karyawan dan merekap serta mengarsipkannya sebagai bahan laporan kepegawaian
  13. Membuat semua data dibidang  kepegawaian
  14. Membuat laporan tentang segala macam mutasi dibidang kepegawaian
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan
  16. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan:

Merencanakan dan melaksanakan pengurusan keuangan di lingkungan Pengadilan Agama  kecuali mengenai pengelolaan biaya perkara serta mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas Pokok dan Fungsi Kasubag Umum dan Keuangan antara lain :

  1. Membantu wakil sekertaris yang memimpin pelaksanaan tugas Sub bagian keuangan ;
  2. Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun
  3. Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan bersama-sama Sub. Bagian Umum.
  4. Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan  pimpinan di bidang Sub Bagian Keuangan
  5. Mengadakan koordinasi dengan satuan kerja lain yang terkait
  6. Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul
  7. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  8. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  9. Sebagai anggota Tim Pengelola Biaya Kepaniteraan bertugas membantu kelancaran tugas Tim Pengelola, Bendaharawan Pengguna dan Atasan Langsung Bendaharawan
  10. Membuat laporan tentang Keuangan secara berkala/sesuai dengan aplikasi
  11. Merencanakan dan melaksanakan pengurusan surat menyurat, perlengkapan rumah tangga dan perpustakaan
  12. Mengawasi, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Agama Bolaang Uki berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  13. Membuat Laporan Tahunan (LT), Laporan Mutasi Barang Triwulan(LMBT) dan Kartu Inventaris Barang (KIB), dan lain-lain yang berkaitan dengan umum.
  14. Mengusulkan penghapusan barang milik negara/kekayaan negara

Kasubag Perencanaan, TI dan Pelaporan :

  1. Menyusun RKA-KL dan membahas usulan revisi kegiatan dan anggaran (DIPA) serta penyiapan bahan usulan APBNP bersama dengan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen;
  2. Operator Aplikasi RKA-KL;
  3. Mengkoordinir,Menginventarisir segala kebutuhan masing-masing bidang dalam hal penganggaran:
  4. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Tahunan, IKU (Indikator Kinerja Utama),Reviu IKU, Renstra (Rencana Strategis),Reviu Renstra, RKT Rencana Kinerja Tahunan), PKT (Perjanjian Kinerja Tahunan), dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP;
  5. Mengkoordinir Penyusunan Laporan Keuangan;
  6. Mengelola,Menyetor PNBP,membuat pembukuan PNBP dan Mengisinya pada Aplikasi SIMARI dan Simponi PNBP;
  7. Mengisi Realisasi anggaran pada Website Badilum;
  8. Mengkoordinir Penyusunan Perjanjian Kinerja Individu.
  9. Monitoring kelancaran akses internet dan jaringan serta membantu pimpinan dalam pengembangan aplikasi untuk wewujudkan Pengadilan yang Modern berbasiskan IT.
  10. Memantau pelaksanaan tugas IT sebagai fasilitator SIPP, baik Update versi terbaru,database,singkronisasi,penambahan User dan referensi, problem solving dalam pengaplikasian SIPP, pengelolaan Website, server dan jaringan Internet
  11. Mengisi monitoring rencana kinerja ;
  12. Melaksanakan tugas lainnya sesuai perintah atasan;

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti:

Membantu Hakim dalam hal :  mengikuti dan mencatat jalannya persidangan perkara, membuat PHS, membuat Berita Acara Persidangan, mengetik Putusan/Penetapan, membuat laporan tentang penundaan hari sidang dan perkara yang sudah diputus berikut amar putusannya, meminutasi perkara yang sudah selesai, mengevaluasi dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Panitera Pengganti antara lain :

  1. Membantu Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat hal-hal yang berkaitan dalam proses persidangan sesuai dengan hukum acara
  2. Bertanggung jawab atas kebenaran catatan tersebut
  3. Mengisi rekapitulasi perkara setiap persidangan
  4. Meneliti dan menandatangani Putusan dan atau Penetapan bersama Majelis Hakim
  5. Membantu Hakim dalam hal :
    1. membuat Penetapan Hari Sidang
    2. membuat Penetapan Sita Jaminan
    3. membuat berita acara persidangan yang harus selesai sebelum sidang berikutnya
    4. mengetik keputusan
  6. Melaporkan kepada Panitera Muda untuk dicatat dalam register perkara :
    1. penundaan hari-hari sidang
    2. perkara yang sudah putus berikut amar putusannya
  7. Menyerahkan berkas perkara yang telah diminutasi kepada Panitera Muda Hukum dengan buku ekspedisi
  8. Melayani Majelis Hakim dalam proses kelengkapan berkas perkara yang masih berjalan
  9. Membantu tugas Hakim dalam menangani sisa perkara yang akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Agama cq. Panitera Muda Hukum pada setiap akhir bulan
  10. Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan
  11. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan oleh atasan
  12. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita:

Sebagai Koordinator para Juru Sita Pengganti, membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita antara lain:

  1. Sebagai koordinator dari para Juru Sita Pengganti
  2. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
  3. Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
  4. Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
  5. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
  6. Menjalankan Penetapan Sita dan Putusan Hakim (Eksekusi)
  7. Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib dan Pelelangan Putusan atas sengketa
  8. Mengkordinir, mendistribusikan dan melaksanakan panggilan bantuan dari luar wilayah Pengadilan Agama Bolaang Uki
  9. Mencatat register permohonan, Penyitaan barang bergerak dan tidak bergerak serta Eksekusi
  10. Membantu mengetik permohonan gugatan, P3HP dan keterangan waris
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita Pengganti:

Membantu Majelis Hakim dalam pemanggilan para pihak atau saksi-saksi untuk menghadiri persidangan, pengucapan ikrar talak, melaksanakan penyitaan, menjalankan putusan Hakim (eksekusi), menyampaikan pemberitahuan isi putusan, membuat berita iklan/pengumuman dan melaksanakan tugas khusus serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan.

Tugas Pokok dan Fungsi Jurusita Pengganti antara lain:

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Majelis dan Panitera atau Panitera Pengganti
  2. Membantu Majelis Hakim dalam upaya mewujudkan proses pemeriksaan dan mengadili secara seksama, cepat dan biaya ringan sesuai hukum acara
  3. Melaksanakan tugas kejurusitaan antara lain : Pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara, Saksi-saksi Ahli, pemanggilan untuk tegoran, pemanggilan untuk persidangan, pengucapan ikrar thalak dan penyitaan
  4. Menyampaikan pemberitahuan isi putusan, Banding, Kasasi dan atau Peninjauan Kembali
  5. Menjalankan putusan Hakim (Eksekusi)
  6. Membuat berita iklan/Pengumuman bagi perkara ghoib
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasannya
Print