Petunjuk Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Sewa Rumah Dinas dan transportasi Bagi Hakim dan Hakim AD Hoc TA 2020

Pengumuman Hits: 369

PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA SEWA RUMAH DINAS DAN TRANSPORTASI BAGI HAKIM DAN HAKIM AD HOC TA 2020

 

Jakarta – Humas MA: Menindaklanjuti surat  Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1645/SEK/KU.Ol/ 11/2019  tanggal  26  November  2019  perihal  Petunjuk  dan Langkah• Langkah  Pelaksanaan  DIPA  Tahun  2020 dan   Surat  Keputusan  Sekretaris  Mahkamah Agung  nomor   1068/SEK/SK/XII/2019   tentang  standar  biaya  sewa rumah  dinas  dan transportasi  bagi Hakim  dan Hakim Ad  Hoc  di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  yang   berada   dibawahnya   TA   2020,   dengan   ini    disampaikan   petunjuk pelaksanaan dan pertanggungjawaban  Biaya Sewa Rumah  Dinas dan  Transportasi bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut:

Biaya Sewa Rumah Dinas Hakim dan  Hakim Ad Hoc

  1. Jenis rumah dinas yang disewa dapat berupa rumah/apartemen/rumah kontrakan/rumah kos, wisma danjenis rumah lainnya yang disewakan;
  2. Lokasi sewa rumah dinas berada pada wilayah penugasan dan sekitarnya;
  3. Pembayaran biaya  sewa rumah dinas dapat dilakukan setiap bulan atau setiap 3 (tiga)   bulan     dan  tidak  boleh melewati tahun   anggaran  dengan  mekanisme pembayaran GU atau LS pihak ketiga;
  4. Dokumen  pertanggungjawaban  biaya sewa rumah  dinas  antara  lain:  kwitansi pembayaran,  fotokopi KTP  pemilik rumah,  foto  rumah  yang disewa,  SK  Hakim yang bersangkutan  dan  dokumen kepemilikan yang berupa  fotocopi  sertifikat rumah/ Akta   Jual  Beli/Surat   Keterangan   dari   Kepala   RT   setempat   ataupun dokumen lain yang membuktikan kepemilikan rumah tersebut;
  5. Pajak yang dikenakan pada sewa rumah tersebut adalah PPh final pasal 4  ayat 2 atas  persewaan tanah  dan/atau  bangunan,   menggunakan  NPWP   Bendahara Pengeluaran  dengan kode akun pajak   411128, jenis  setoran 403, tarif 10%;
  6. Alokasi  anggaran biaya sewa rumah dinas apabila  ada kelebihan dari kebutuhan riil  maka kelebihan tersebut   tidak boleh direvisi karena akan  ditarik oleh pusat dan  bagi   satker  yang  merevisi akan  dikenakan  sanksi  berupa  punishment anggaran;
  7. Apabila ada kekurangan alokasi anggaran biaya sewa rumah dinas Hakim segera mengusulkan anggaran kepada Sekretaris Mahkamah Agung cq. Kepala Biro Keuangan  Mahkamah Agung;
  8. Sewa rumah  dinas untuk  Hakim secara bersamaan  diperbolehkan lebih  dari satu orang Hakim, dengan catatan biaya sewanya tidak melebihi anggaran yang telah ditetapkan;
  9. Hakim  dapat  mengusulkan  rumah   dinas  yang  akan  disewa  kepada  Kuasa Pengguna Anggaran dengan mernperhatikan ketentuan yang ada;

Biaya Transportasi Hakim dan  Hakim Ad Hoc

  1. Pemberian biaya transportasi  tersebut tidak dapat diberikan kepada Hakim yang mendapatkan   Penunjukan    sebagai   Pemegang   Kendaraan    Dinas   dan   yang mendapatkan  fasilitas  kendaraan  antar  jemput  yang  semua  biaya operasional ditanggung oleh DIPA satuan kerja;
  2. Pengajuan    biaya   transportasi   Hakim   oleh   satuan   kerja   kepada   Sekretaris Mahkamah   Agung   melalui   aplikasi   komdanas    dengan   dokumen pertanggungjawaban  sebagai berikut:
  1. Rekapitulasi   absen   yang  ditandatangani    oleh    Penanggungjawab   absensi, Sekretaris dan diketahui oleh Ketua/Kepala Pengadilan;
  2. Tanda    Terima   Biaya   Transportasi    yang   ditandatangani    Hakim   yang bersangkutan,   Bendahara,   Kuasa  Pengguna  Anggaran  dan  diketahui   oleh Ketua/ Kepala Pengadilan;
  3. Kwitansi   Pembayaran    Biaya   Transportasi   yang   ditanda    tangani   oleh Bendahara,  Kuasa Pengguna Anggaran dan Ketua/Kepala Pengadilan;
  4. Surat   Pernyataan  Pertanggungjawaban   Mutlak   Kuasa   Pengguna  Anggaran satker (bermaterai Rp.6.000);
  5. Daftar  Hakim Pemegang Kendaraan  Dinas / Fasilitas kendaraan antar jernput yang       semua    biaya   operasional    ditanggung    oleh   satuan   kerja    dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
  6. Pengajuan  biaya transportasi  pada aplikasi komdanas diajukan  paling lambat hari kerja  bulan berikutnya,  apabila  lewat dari ketentuan  tersebut maka susulan/kekurangan pengajuannya akan dilakukan pada bulan berikutnya;
  7. Dokumen  pengajuan  biaya transportasi  Hakim   agar disimpan pada  satuan kerja   masing-rnasing untuk   keperluan   pemeriksaan,   sedangkan   Tingkat Banding  dan  Tingkat Pusat  menyimpan file   softcopy  yang tersimpan  pada aplikasi komdanas;
  8. Surat Pernyataan Kuasa  Pengguna Anggaran bahwa dokumen yang diupload pada Aplikasi Komdanas  sama dengan yang disimpan pada satuan kerja;
  9. Pengelola  Keuangan  pada  satuan  kerja   agar lebih  teliti dan  cermat  dalam
  10. memeriksa  berkas  biaya transportasi  sesuai  hak-hak  Hakim  sehingga  tidak terjadi kekurangan atau kelebihan pembayaran yang berdampak pada temuan pemeriksaan internal maupun eksternal.

Untuk Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini (Humas)

 

Download: petunjuk pelaksanaan sewa rumah dinas.pdf

 

Sumber: [www.mahkamahagung.go.id]

Print